DUKA DI LEMBAH PALU
Jum'at terakhir bulan September
Dan goncangan 7,4 Scala Richter
Bumi berguncang sangat kencang
Tanah serasa ombak bergelombang
Ribuan nyawa melayang
Terkubur dan menghilang
Tanpa celah masa untuk berontak
Lembah Palu yang indah
Seketika luluh lantak
Gempa dan tsunami
Datang tanpa permisi
Tiada yang kuasa berlari
Menyisakan duka dalam hati
Pada mereka,
Yang masih bernyawa
Yang kehilangan saudara dan keluarga
Guncangan masih terasa
Tak ada senggang waktu untuk menyangka
Saat laut mengganas menelan daratan
Menghempas impian dan harapan
Mayat berserakan di bibir pantai
Jeritan tangis menyayat hati
Menyandera jiwa pendengarnya
Ibu kehilangan anaknya
Anak kehilangan ibunya
Di kaki gunung beratap langit biru
Seorang ibu nanar menatapku
Seolah berkata, tolong aku
Hancur rumahku
Hilang suami dan anakku
Mengharu biru perasaanku
Terguncang pula batinku
Aku tak berdaya
Diam seribu bahasa
Kuremas genggam tanganku
Menyaksikan penderitaan saudaraku
Meski bantuan terus hadir
Derai air mata tak henti mengalir
Luka itu tak kunjung redam
Trauma itu membekas dalam
Wahai Tuhan pemilik jagat raya
PeringatanMu sungguh nyata
Bahwa kami telah menumpuk dosa
Saat kami lupa ajal adalah kehendak-Mu
Engkau memperlihatkan kekuasaan-Mu
Menguji kami agar selalu mengingat-Mu
Bahwa segalanya adalah milik-Mu, kehendak-Mu
Yaa Allah yang maha berkuasa
Ampunkan kami atas segala rasa jumawa
Yang teracuni kesenangan dunia
Dan membuat kami lupa
Akan hakikat hidup di dunia
Hanya pada-Mu kami meminta
Untuk memberi kesembuhan atas luka
Dan kembali bangkit pasca bencana
Wahai saudara-saudaraku di Palu
Dukamu adalah dukaku
Tangismu adalah tangisku
Kehilanganmu adalah kehilanganku
Maka...
Biarlah sang waktu meredam luka
Dan ilahi memberikan kelapangan hati
Ayo bangkit menjemput asa
Mari kembali berdiri lagi
Tetap berjuang untuk kita semua
Yang masih ada bernyawa
Menghidupkan lagi kota kita
Yang sempat mati suri
Paluku, Palumu, Palu kita bersama
Donggala Kodi, 6 Oktober 2018
Mirhan Triandi Doe
Duka Di Lembah Palu http://birokratmenulis.org/duka-di-lembah-palu/
Blog Mirhan Triandi Doe
Kamis, 18 Oktober 2018
Senin, 10 September 2018
Tekad dari Semarang: Berjuang Untuk FAKPI
Keinginan mengikuti Workshop yang diselenggarakan oleh LKPP dan Musyawarah Nasional 1 Forum Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (FAKPI) semakin menggelora. Tanpa rasa lelah dan disertai dengan semangat yang tinggi, Senin malam 3 September 2018, lepas dari kantor saya berangkat menuju Bandara Mutiara Palu untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Semarang. Bukan hanya itu saja, kesempatan untuk berjumpa dengan para Praktisi PBJ dari berbagai daerah adalah sesuatu yang sangat saya nantikan.
Pesawat dengan nomor penerbangan JT 0861 mengantarkan saya menuju Surabaya. Penerbangan kali ini saya menempati kursi 10D. Saat pesawat menjelajah pada ketinggian yang seharusnya, di ufuk timur rona mentari menampakkan dirinya dan Rajutan awan terlihat dari jendela. Saat mentari meninggi, sinarnya menampar wajahku. Pagi ini mentari kembali menghangatkan bumi. Sungguh Indah karunia Sang Pencipta.
Sepanjang penerbangan saya merenung tentang makna perjalanan hidup. Meski langkah kaki terasa berat, perjalanan jangan pernah terhenti. Langkah yang terhenti tidak akan pernah sampai pada tujuan yang kita harapkan. Tetaplah fokus terhadap apa yang kita perjuangkan.
Seketika saya teringat pesan John C. Maxwell dalam bukunya:
“Jalan satu-satunya untuk berkembang adalah dengan melatih keahlian Anda hingga benar-benar menguasainya. Pertama-tama, lakukan apa yang Anda tahu. Semakin banyak berlatih, semakin banyak juga hal yang Anda ketahui. Namun, ketika terus berlatih, Anda juga akan menemukan lebih banyak hal yang harus dilakukan secara berbeda. Pada titik itu Anda harus mengambil keputusan. Satu-satunya cara untuk berkembang adalah dengan keluar dari zona nyaman Anda dan mencoba hal-hal baru".
Tak perlu risau dengan posisi yang kita miliki. Seseorang dianggap berguna tidak diukur dari pangkat dan kedududukannya, Tapi diukur dari seberapa besar memberi manfaat bagi orang lain. Tanpa terasa waktu menunjukan pukul 08.32, pesawat mendarat dengan mulus di Bandara Juanda Surabaya. Saya bergegas turun untuk melanjutkan penerbangan berikutnya menuju Kota Semarang.
Dalam perjalanan dari bandara menuju hotel, sejenak saya mengingat kembali saat mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Dasar, saat itu Guru saya mengajarkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa. Dalam catatan sejarah, di Kota Semarang pernah terjadi peristiwa heroik yaitu pertempuran selama 5 hari antara rakyat semarang melawan tentara jepang.
Kota Semarang salah satu kota di Indonesia yang kaya akan sejarah. Lalu terbesit dalam pikiran saya bahwa terpilihnya kota semarang sebagai tempat dilaksanakannya MUNAS 1 FAKPI bukan secara kebetulan. di Kota ini Juga Munas IAPI pertama kali diselenggarakan.
Perjalanan yang cukup panjang dengan menempuh waktu 16 Jam, terbayarkan saat mengikuti workshop dan Munas FAKPI 1, yang diselenggarakan di Kota Semarang pada tanggal 5 – 7 September 2018. Hasil Musyawarah Nasional 1 menetapkan Bapak Alfian amri sebagai Ketua FAKPI.
Lantai 5 Hotel Chanti Semarang memberi saya inspirasi dan membangkitkan hasrat untuk terus belajar. Belajar harus dilakukan seumur hidup. Semakin kita belajar, semakin kita menyadari bahwa betapa sedikitnya ilmu yang kita ketahui. Kita sangat terbatas dan dunia ini sangat luas. Dalam setiap situasi, teruslah mencari hal yang bisa dipelajari. Belajar dari pengalaman yang dievaluasi dan belajar dari area kekuatan orang lain.
Dengan rasa syukur dan gembira, saya dan para anggota FAKPI saling berjabatan tangan. Saya tidak pernah membayangkan suasana keakraban akan terbangun dengan seketika. Ternyata bertemu dengan orang yang punya visi dan ide yang sama, terasa bertemu dengan sahabat yang telah lama berpisah. Bagi saya, suatu rangkaian peristiwa yang sangat membahagiakan.
Kekompakan yang seperti itu harus terus dipelihara agar FAKPI menjadi perkumpulan para pejuang pengadaan yang bisa memberikan solusi terhadap permasalahan kontrak. Saling mendukung dan saling melengkapi. Karena dengan cara seperti itu membantu dan menutup beberapa celah yang belum kita pahami.
Dari lantai 5 pun, saya membulatkan tekad untuk tetap berada dalam pusaran pergerakan yang hebat ini. Tanpa kecuali, seluruh anggota FAKPI harus bertekad berkontribusi untuk bangsa dengan cara memperbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, khususnya dalam permasalahan kontrak.
Salam FAKPI
Mirhan Triandi Doe
ASN pada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Provinsi Sulawesi Tengah
Minggu, 10 Juni 2018
Tekad dari Makassar: Menulis dan terus Menulis!
Tekad
dari Makassar: Menulis dan terus Menulis!
Masih
terkesan dalam ingatan, sebuah peristiwa langka yang saya alami di Kota
Makassar di medio April lalu. Peristiwa tersebut adalah kesempatan mengikuti
kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Pergerakan Birokrat Menulis.
Bukan
hanya itu saja, kesempatan untuk berjumpa secara langsung dengan para pegiat
pergerakan adalah sesuatu yang sangat saya nantikan. Selama ini komunikasi dan
diskusi hanya dapat saya ikuti secara online
melalui grup WhatsApp.
Saat
itu keinginan saya untuk bertemu dengan para pegiat Pergerakan Birokrat Menulis
cukup menggelora. Tanpa rasa lelah dan disertai dengan semangat yang tinggi, Jum’at
malam 27 April 2018, selepas dari kantor saya berangkat menuju Kota Makassar. Perjalanan
yang cukup panjang dengan menempuh waktu 10 Jam, terbayarkan saat mengikuti
diskusi Birokrat Menulis, yang diselenggarakan di Kota Makassar, sabtu malam, 28
April 2018.
Hotel
Aston adalah lokasi dilaksanakannya kegiatan diskusi. Saya bergegas menuju
lantai 20, disana saya berjumpa dengan para pegiat pergerakan, yaitu Rudy M.
Harahap, Mutia Rizal, Andi P. Rukka, Eko H.W dan Nur Ana Sejati.
Dengan
rasa gembira saya berjabatan tangan dengan mereka dan berbincang penuh
kehangatan. Saya tidak pernah membayangkan suasana keakraban akan terbangun dengan
seketika. Ternyata bertemu dengan orang yang punya visi dan ide yang sama, terasa
bertemu dengan sahabat yang telah lama berpisah.
Tidak
lama berselang, para tamu mulai berdatangan. Saya mengambil peran menjemput
para tamu. Peran yang diberikan oleh Tim Birokrat Menulis sungguh sangat
berarti. Melalui peran ini saya bisa berdialog dengan para birokrat yang hadir
pada saat itu, meskipun sebagian hanya sekadar menanyakan nama dan istansi asal
mereka.
Acara
dimulai, Rudy M. Harahap selaku Editor in
Chief Birokrat Menulis, memperkenalkan tujuan hadirnya pergerakan birokrat
menulis. Saya mengambil posisi sebelah kanan, sambil sesekali berkeliling
memantau suasana ruangan. Meskipun sederhana, tetapi cukup meriah dan perserta
diskusi sangat antusias.
Acara
Diskusi dengan tema “Kinerja Birokrat dalam kubangan Politik Pratis” ini menghadirkan Narasumber seorang seorang
birokrat dari provinsi Sulawesi Selatan, Zainuddin Jaka dan Adi Suryadi Culla seorang
dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
Di
saat yang sama juga dilakukan peluncuran Buku Karya Andi P. Rukka yang berjudul
Politik, Birokrasi dan Kebijakan Publik
:Pokok-Pokok pikiran dalam memerangi Tuna Politik di Indonesia dan Buku
Karya Nur Ana Sejati yang berjudul Budaya
Kinerja : Sebuah Upaya Revitalisasi Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik.
Dalam
bukunya, Andi P.Rukka menuangkan semua kegelisahan karena ingin memecahkan
masalah bangsa yang tak kunjung membaik. Penulis menyatakan kebingungannya
karena tidak tau kepada siapa harus berbicara.
Bicara
kepada politisi, mereka tersandera oleh koalisi. Bicara kepada Birokrasi,
mereka lebih sibuk memperbaiki nasib. Bicara kepada Akademisi, mereka pun
kebanyakan hanya mengisi mengisi daftar nilai.
Ditengah
kebingungan itu, akhirnya penulis memilih bicara kepada rakyat sebagai pemilik
sejati negeri ini. Bagi saya Buku ini perlu dibaca oleh semua kalangan agar
kita tidak menjadi penyandang tuna politik.
Selanjutnya,
Nur Ana Sejati melalui bukunya menyoroti Sistem Akuntabilitas Kinerja selama
ini lebih dianggap sebagai sebuah kewajiban formal dalam rangka penyusunan
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), yang saat ini
berubah nama menjadi Laporan Kinerja (LAKIN).
SAKIP
sering dipandang sebelah mata baik oleh legislator maupun kepala daerah. Dalam
proses penyusunan anggaran, misalnya fokus pembahasan lebih kepada deretan
angka-angka, dari pada target kinerja yang ingin dicapai. Bagi tim penyusun,
laporan kinerja juga sering dianggap beban.
Sebaliknya,
SAKIP harus dipandang sebagai falsafah organisasi yang menggerakan seluruh
anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Untuk itu, perlu dibangun suatu
budaya kinerja, atau biasa disebut sebagai performance-driven
culture.
Selanjutnya
kedua narasumber memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pergerakan Birokrat
Menulis. Ada hal yang membuat saya tercengang, saat Adi Suryadi Culla
mengatakan, “Saya menunggu tulisan dari para birokrat yang memberontak”.
Saya
memaknai kalimat Adi sebagai motivasi untuk para birokrat agar berani menulis lebih
otokritis. Zaman Now memang dibutuhkan Birokrat yang otokritis untuk
membangkitkan gairah para birokrat lainnya agar tidak terjebak dalam kubangan
politik praktis.
Birokrat
sejatinya jangan terjebak dalam hal-hal yang bersifat praktis dan rutinitas.
Birokrat harus berani menggugat setiap keputusan yang dianggap tidak berpihak pada
masyarakat. Birokrat harus tampil terdepan bukan hanya siap menunggu perintah
pimpinan.
Pemimpin
boleh berganti, pemimpin boleh dibatasi dua periode, tapi birokrat akan selalu
hadir meski pemimpin silih berganti. Birokrat harus sadar bahwa pembangunan
tidak akan bertumbuh dengan semestinya, manakala birokrat hanya terjebak hal-hal
yang praktis dan rutin. Birokrat harus berani mengorbankan apa yang Ia miliki. Birokrat
harus mengembangkan dirinya dan mampu keluar dari zona kenyamanan.
Seketika
itu saya teringat Pesan John C. Maxwell dalam bukunya Self Improvement:
“Anda harus belajar untuk
melepaskan beban sebelum berusaha membawa beban lain. Anda harus melepaskan
salah satu hal untuk memperoleh hal yang baru. Orang secara alamiah menahan
itu. Kita ingin tinggal di zona kenyamanan dan bertahan dengan apa yang sudah umum.
Kadang kala lingkungan memaksa kita untuk menyerahkan sesuatu agar kita
memiliki kesempatan untuk memperoleh sesuatu yang baru. Namun yang lebih sering
terjadi adalah, jika ingin membuat pertukaran yang positif, kita harus
mempertahankan sikap yang benar dan bersedia untuk menyerahkan beberapa hal”.
Pesan
Maxwell memiliki implikasi bahwa Birokrat harus berani tampil tidak seperti
biasanya, karena hal yang biasa, bisa dikerjakan oleh semua orang.
Lantai
20 Hotel Aston Makassar memberi saya inspirasi dan membangkitkan hasrat untuk
terus menulis. Dari sana saya bertekad untuk tetap menulis, menuangkan gagasan
ataupun kegelisahan yang saya miliki.
Saya
pun tak begitu memedulikan apakah nanti banyak orang mau membaca tulisan saya
atau tidak. Satu hal yang saya miliki, tekad untuk menulis, menulis dan terus
menulis sampai jari-jari tangan saya terhenti dengan sendirinya.
Dari
Lantai 20 pun, Saya membulatkan tekad untuk tetap berada dalam pusaran
pergerakan yang hebat ini. Sebuah Pergerakan Literasi bagi Birokrat yang sungguh
bermanfaat untuk meningkatkan bukan hanya pengetahuan, tetapi juga pemahaman
melalui berbagai paradigma. Semua itu bertujuan untuk membangun birokrasi yang
lebih kuat dan memiliki nilai bagi publik.
Setelah
kegiatan diskusi berakhir saat lantai 20 semakin hening, saya masih sempat
menikmati suasana hangat bersama tim Birokrat Menulis untuk melanjutkan
obrololan hingga larut malam. Suasana yang sungguh menyejukkan dan
membahagiakan relung sanubari saya.
Salam
Birokrat Menulis
Teruslah kritis,
cerdas dan menginspirasi tanpa batasTulisan ini bisa dibaca melalui laman Birokrat menulis:
https://birokratmenulis.org/tekad-dari-makassar-menulis-dan-terus-menulis/
Sabtu, 12 Mei 2018
BUMN/BUMD (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
BUMN/BUMD
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1. Pasal pengecualian apakah berlaku
juga untuk BUMN/BUMD? Bagaimana pengaturan proses pengadaan pada BUMN/BUMD?
Pengadaan
Barang/Jasa pada BUMN/BUMD tidak termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan
Perpres 16/2018. Pimpinan BUMN/BUMD menetapkan aturan pengadaannya sendiri.
2. Apakah BUMN/BUMD dapat menggunakan
ketentuan dalam perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE untuk pengadaan
barang/jasa dilingkungan BUMN/BUMD?
BUMN/BUMD
boleh menggunakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dengan
syarat BUMN/BUMD memasukkan perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dalam aturan
pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD yang ditetapkan oleh pimpinan BUMN/BUMD nya.
Sumber : LKPP
Daftar Hitam (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Daftar
Hitam
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1.
Kenapa tugas penayangan daftar hitam
diserahkan ke LPSE (pasal 83 ayat 1)?
PA/KPA
menggunggah identitas penyedia/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar
hitam ke dalam portal daftar hitam, tetapi untuk bisa ditayangkan harus
disetujui oleh pengelola layanan secara elektronik. Tujuannya agar penyedia
/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam segera dapat ditayangkan
dalam layanan portal daftar hitam. Hal ini untuk menghindari ditetapkannya
penyedia tersebut sebagai pemenang dalam paket pengadaan pada K/L/PD yang lain.
2. Bagaimana dengan penayangan daftar
hitam K/L/PD dan BUMN/D yang menumpang di LPSE lain?
PA/KPA
mengunggah dan menyampaikan daftar hitam kepada pengelola layanan secara
elektronik yang digunakan.
3. Dilihat dari segi apakah pengenaan
sanksi daftar hitam utk yg 1 tahun dan 2 tahun?
Sesuai
Pasal 78 ayat (5) huruf a, sanksi daftar selama dua tahun diberikan apabila
melakukan perbuatan pada Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan c yaitu;
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, terindikasi melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dan
terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia. Untuk perbutan lainnya
sebagaimana dalam Pasal 78 dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 tahun.
Sumber : LKPP
Pengecualian dan Penelitian (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Pengecualian dan Penelitian
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Pengecualian
1.
BLU dikecualikan dalam Perpres
16/2018, bagaimana dg BLUD?
Jika
mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud BLU termasuk BLUD. Begitu juga
dalam PP No. 53 Tahun 2005. Dalam PP No.58 Tahun 2005 istilah BLUD mulai
didefinisikan tersendiri. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah juga terdapat definisi BLUD.
Mengingat
pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah diatur tersendiri (khusus), maka
pengecualian BLUD mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
dimaksud dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (1) huruf d.
2.
Mengingat BLU telah dikecualikan,
apakah BLU akan difasilitasi dalam SPSE dan E-katalog?
Dalam
hal BLU ingin menggunakan SPSE (E-tendering/E-seleksi atau E-purchasing),
berarti BLU menjadikan Perpres 16/2018 menjadi bagian dari aturan pengadaan BLU
dan harus dicantumkan dalam Peraturan BLU.
3. Dalam Pengecualian terdapat
pengadaan yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan. Siapa pihak yang
menetapkan bahwa praktek bisnis tertentu telah mapan?
Pengadaan
barang/jasa yang telah mempunyai praktis bisnis yang mapan akan ditetapkan
dalam peraturan lembaga dan disesuaikan dengan perkembangan perdagangan dan
bisnis yang berlaku.
Penelitian
1. Pada penelitian, apakah metode
pemilihan pelaksana ditentukan berdasarkan nilai pekerjaan penelitian? Apa yang
dimaksud kontrak berdasarkan output?
Pemilihan
pelaksanan penelitian berdasarkan evaluasi proposal penelitian. Evaluasi
proposal dilakukan oleh para Reviewer yang telah bersertifikat sebagai Reviewer
Penelitian. Besar biaya penelitian berdasarkan SBM Penelitian yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Kontrak
berdasarkan output maksudnya nilai kontrak berdasarkan output penelitian tidak
berbasis input (re-imbursable cost). Kontrak berbasis output hampir sama dengan
kontrak lumsum dalam pengadaan yang umum.
2.
Apakah dalam penelitian terdapat
resiko gagal atau tidak?
Penelitian
pasti mempunyai resiko, untuk itu perlu dilakukan pemetaan resiko dan
mitigasinya. Pemetaan dan mitigasi resiko akan diatur dalam Peraturan Menteri
yang bertanggung jawab dibidang penelitian.
Sumber : LKPP
Langganan:
Postingan (Atom)
DUKA DI LEMBAH PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...
-
MEMAHAMI HARGA SATUAN TIMPANG Pemahaman harga satuan timpang merupakan harga tidak wajar / kemahalan harga dan merugikan ne...
-
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (5) huruf b menyatakan ...
-
KEGAGALAN BANGUNAN BUKAN PIDANA Pada tanggal 12 Januari 2017 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi diterb...