Selasa, 03 Maret 2015

Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?



Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (5) huruf b menyatakan bahwa Kriteria Pekerjaan Konstruksi khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung adalah Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)”.

Penjelasan Pasal 38 (5) huruf b :
Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun”.

Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh: antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dan sebagainya).

Mengacu pada ketentuan diatas, penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan hanya dapat dilakukan pada kondisi yang sebelumnya tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. Dengan demikian pekerjaan lanjutan yang direncanakan tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, namun harus dilakukan dengan Pelelangan Umum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 36 ayat (1).

Namun demikian, pelaksanaan Penunjukan Langsung pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 Angka 2, Pasal 1 Angka 6, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi Pasal 12.

pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya apabila dilaksanakan dengan metode pelelangan umum dan penyedia lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan terjadi kegagalan bangunan, maka pihak yang harus bertanggungjawab tidak dapat diidentifikasi


Justifikasi teknis kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang dalam bidang konstruksi (Kementrian/Dinas PU).

Dalam melaksanakan proses penunjukan langsung harus dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam proses penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.


Kamis, 26 Februari 2015

10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015



Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. 
Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:


No
Pertanyaan
Jawaban
1.
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 ada perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada para personil pengadaan yang tersangkut masalah hukum. Apa dan bagaimana bentuk bantuan hukumnya?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelayanan hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro Hukum K/L/D/I  kepada para personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan hingga putusan pengadilan. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.

2.
Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?
Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.

Pemilihan pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00 dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.

3.
Bagaimana kriteria keadaan kahar saat ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015? pembatasannya seperti apa?
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.

Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.

Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.

Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK.

PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.

4.
Apakah pengadaan saat ini sudah dapat menyebut merek? Di mana pengaturannya?
E-tendering cepat dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Hal ini telah dicantumkan dalam Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-tendering.
5.
Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
Skema sanggah banding sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.
6.
Apakah ada sanksi apabila tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015?
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2015 tidak tercantum mengenai sanksi terhadap K/L/D/I yang tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015. Namun demikian, Presiden mendapat laporan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri yang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi PBJP pada masing-masing K/L/D/I;
7.
Bagaimana cara pelaksanaan pengadaan mendahului pengumuman RUP? Apabila anggaran tidak mencukupi maka lelang dibatalkan?
Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
  1. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan           dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
  2. pekerjaan kompleks; dan/atau
  3. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan             tidak boleh berhenti.
Dalam hal pelaksanaan pemilihan penyedia yang dimulai sebelum RUP diumumkan, tetap harus berdasarkan RUP yang telah disusun.
Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, pilihannya tidak hanya lelang dibatalkan akan tetapi proses pemilihan penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA.

8.
Bagaimana mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Mekanisme Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut pemutusan kontrak dilakukan seperti mekanisme Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

9.
Apakah pejabat/pelaksana E-purchasing perlu bersertifikat?
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Pejabat Pengadaan dan PPK wajib bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi tidak perlu bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

10.
E-tendering cepat dapat diterapkan untuk pekerjaan konstruksi? pekerjaan konstruksi yang seperti apa?
E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
  1. pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
  2. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
  3. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Contoh Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Sekolah Dasar/Puskesmas.

 
 Sumber : LKPP RI

Rabu, 25 Februari 2015

Surat OJK perihal Daftar perusahaan asuransi umum yang memiliki pernyataan pencatatan produk asuransi pada lini usaha suretyship dan daftar perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha per 23 januari 2015

OTORISASI JASA KEUANGAN (OJK) telah mengeluarkan Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan Produk Asuransi pada Lini Usaha Suretyship dan Daftar Perusahaan Penjaminan yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa per 23 Januari 2015. Surat tersebut dikirim kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 Pebruari 2015, yang selanjutnya dalam surat tersebut dimohon kiranya LKPP berkenan menginformasikan kepada Unit Layanan Pengadaan yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam menyelenggarakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

untuk  melihat isi surat dari OJK tersebut, silahkan download  disini

Semoga bermanfaat.

Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?



Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (5) huruf b menyatakan bahwa Kriteria Pekerjaan Konstruksi khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung adalah Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)”.

Penjelasan Pasal 38 (5) huruf b :
Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun”.

Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh: antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dan sebagainya).

Mengacu pada ketentuan diatas, penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan hanya dapat dilakukan pada kondisi yang sebelumnya tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. Dengan demikian pekerjaan lanjutan yang direncanakan tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, namun harus dilakukan dengan Pelelangan Umum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 36 ayat (1).

Namun demikian, pelaksanaan Penunjukan Langsung pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 angka 2 dan 6, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi Pasal 12.


Justifikasi teknis kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang dalam bidang konstruksi (Kementrian/Dinas PU).

Dalam melaksanakan proses penunjukan langsung harus dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam proses penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.


   

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...