Kamis, 26 Februari 2015

10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015



Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. 
Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:


No
Pertanyaan
Jawaban
1.
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 ada perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada para personil pengadaan yang tersangkut masalah hukum. Apa dan bagaimana bentuk bantuan hukumnya?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelayanan hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro Hukum K/L/D/I  kepada para personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan hingga putusan pengadilan. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.

2.
Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?
Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.

Pemilihan pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00 dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.

3.
Bagaimana kriteria keadaan kahar saat ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015? pembatasannya seperti apa?
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.

Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.

Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.

Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK.

PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.

4.
Apakah pengadaan saat ini sudah dapat menyebut merek? Di mana pengaturannya?
E-tendering cepat dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Hal ini telah dicantumkan dalam Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-tendering.
5.
Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
Skema sanggah banding sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.
6.
Apakah ada sanksi apabila tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015?
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2015 tidak tercantum mengenai sanksi terhadap K/L/D/I yang tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015. Namun demikian, Presiden mendapat laporan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri yang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi PBJP pada masing-masing K/L/D/I;
7.
Bagaimana cara pelaksanaan pengadaan mendahului pengumuman RUP? Apabila anggaran tidak mencukupi maka lelang dibatalkan?
Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
  1. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan           dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
  2. pekerjaan kompleks; dan/atau
  3. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan             tidak boleh berhenti.
Dalam hal pelaksanaan pemilihan penyedia yang dimulai sebelum RUP diumumkan, tetap harus berdasarkan RUP yang telah disusun.
Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, pilihannya tidak hanya lelang dibatalkan akan tetapi proses pemilihan penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA.

8.
Bagaimana mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Mekanisme Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut pemutusan kontrak dilakukan seperti mekanisme Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

9.
Apakah pejabat/pelaksana E-purchasing perlu bersertifikat?
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Pejabat Pengadaan dan PPK wajib bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi tidak perlu bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

10.
E-tendering cepat dapat diterapkan untuk pekerjaan konstruksi? pekerjaan konstruksi yang seperti apa?
E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
  1. pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
  2. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
  3. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Contoh Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Sekolah Dasar/Puskesmas.

 
 Sumber : LKPP RI

Rabu, 25 Februari 2015

Surat OJK perihal Daftar perusahaan asuransi umum yang memiliki pernyataan pencatatan produk asuransi pada lini usaha suretyship dan daftar perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha per 23 januari 2015

OTORISASI JASA KEUANGAN (OJK) telah mengeluarkan Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan Produk Asuransi pada Lini Usaha Suretyship dan Daftar Perusahaan Penjaminan yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa per 23 Januari 2015. Surat tersebut dikirim kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 Pebruari 2015, yang selanjutnya dalam surat tersebut dimohon kiranya LKPP berkenan menginformasikan kepada Unit Layanan Pengadaan yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam menyelenggarakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

untuk  melihat isi surat dari OJK tersebut, silahkan download  disini

Semoga bermanfaat.

Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?



Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (5) huruf b menyatakan bahwa Kriteria Pekerjaan Konstruksi khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung adalah Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)”.

Penjelasan Pasal 38 (5) huruf b :
Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun”.

Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh: antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dan sebagainya).

Mengacu pada ketentuan diatas, penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan hanya dapat dilakukan pada kondisi yang sebelumnya tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. Dengan demikian pekerjaan lanjutan yang direncanakan tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, namun harus dilakukan dengan Pelelangan Umum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 36 ayat (1).

Namun demikian, pelaksanaan Penunjukan Langsung pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 angka 2 dan 6, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi Pasal 12.


Justifikasi teknis kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang dalam bidang konstruksi (Kementrian/Dinas PU).

Dalam melaksanakan proses penunjukan langsung harus dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam proses penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.


   

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan E-Tendering (Perpres Nomor 4 Tahun 2015)

Berikut ini Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 :
  1. Dokumen Pengadaan barang melalui e-lelang umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini 
  2. Dokumen Pengadaan barang melalui e-lelang umum/terbatas dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  3. Dokumen Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-lelang umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  4. Dokumen Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-lelang umum/terbatas dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  5. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui e-seleksi umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  6. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui e-seleksi sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  7. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui e-seleksi umum dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  8. Dokumen Pengadaan jasa lainnya melalui e-lelang umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  9. Dokumen Pengadaan jasa lainnya melalui e-lelang umum dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  10. Pengadaan melalui e-tendering cepat/e-seleksi cepat, silahkan download 

Standar dokumen pengadaan ini harus diedit dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan.

sumber :  https://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm

Kamis, 12 Februari 2015

Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan

LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaaan yang diundangkan pada tanggal 3 Pebruari 2015.

Untuk mengunduh Perka tersebut silahkan klik  disini




Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 109 Ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015. 

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP ini.

Dalam Perka ini diatur tentang metode E-Tendering yang terdiri dari :
  1. E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
  2. E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/ konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis;
  3. E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
  4. E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
Untuk mengunduh Perka tersebut silahkan klik disini

Rabu, 11 Februari 2015

Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tanggal 16 Januari 2014 Presiden R.I telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden R.I Joko Widodo menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara diinstruksikan untuk Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. selain itu diistruksikan untuk Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi dan Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi dan Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diinstruksikan utntuk Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasi e-catalogue dan Memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Menteri Keuangan diinstruksikan untuk Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
 
Untuk melihat Inpres tersebut silahkan  klik disini
 
 

Senin, 09 Februari 2015

Kamis, 05 Februari 2015

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Setelah mengalami tiga kali perubahan yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 172 Tahun 2014, Pada tanggal 16 Januari  2015  Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan. 

Beberapa perubahan pokok dalam Perpres nomor 4 Tahun 2015:
  1. Pejabat Pengadaan secara tegas dinyatakan sebagai personil yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Sebelumnya pejabat pengadaan hanya memiliki tugas Pengadaan Langsung. 
  2. Pengenalan Surat Pesanan untuk pengadaan E-Purchasing sebagai bukti perjanjian.
  3. Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, kontes atau Sayembara, Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
  4. Penegasan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dapat melampaui Tahun Anggaran
  5. Untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, maka untuk melanjutkan pekerjaan Pokja ULP dapat menunjuk langsung pemenang cadangan berikutnya bilamana ada atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat bilamana tidak ada pemenang cadangan.
  6. Penegasan wajib lelang eproc dan menggunakan eproc yang dikembangkan oleh LKPP.
  7. Dalam E-Tendering tidak diperlukan jaminan penawaran dan sanggahan kualifikasi.
  8. Dalam E-Tendering Apabila penawaran kurang dari 3 tetap dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga serta tidak diperlukan sanggahan banding.
  9. Dalam E-Tendering Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi  Sederhana dilakukan dengan pascakualifikasi.
  10. Diperkenankan E-Lelang Express dimana tahapannya hanya undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
  11. Kewajiban K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
  12. Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini

Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini



DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...