Kamis, 26 Februari 2015

10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015



Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. 
Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:


No
Pertanyaan
Jawaban
1.
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 ada perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada para personil pengadaan yang tersangkut masalah hukum. Apa dan bagaimana bentuk bantuan hukumnya?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelayanan hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro Hukum K/L/D/I  kepada para personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan hingga putusan pengadilan. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.

2.
Apakah pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana mekanismenya?
Pendampingan hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas. Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis jasa penasehat hukum.

Pemilihan pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00 dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.

3.
Bagaimana kriteria keadaan kahar saat ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015? pembatasannya seperti apa?
Berdasarkan Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat limitatif.

Definisi Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai fakta.

Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.

Pihak Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan dari BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan dokumen pendukung lainnya kepada PPK.

PPK dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.

4.
Apakah pengadaan saat ini sudah dapat menyebut merek? Di mana pengaturannya?
E-tendering cepat dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan. Hal ini telah dicantumkan dalam Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-tendering.
5.
Sanggah Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Jalur apa yang dapat dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
Skema sanggah banding sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.
6.
Apakah ada sanksi apabila tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015?
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2015 tidak tercantum mengenai sanksi terhadap K/L/D/I yang tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015. Namun demikian, Presiden mendapat laporan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri yang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi PBJP pada masing-masing K/L/D/I;
7.
Bagaimana cara pelaksanaan pengadaan mendahului pengumuman RUP? Apabila anggaran tidak mencukupi maka lelang dibatalkan?
Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
  1. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan           dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
  2. pekerjaan kompleks; dan/atau
  3. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan             tidak boleh berhenti.
Dalam hal pelaksanaan pemilihan penyedia yang dimulai sebelum RUP diumumkan, tetap harus berdasarkan RUP yang telah disusun.
Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, pilihannya tidak hanya lelang dibatalkan akan tetapi proses pemilihan penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA.

8.
Bagaimana mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
Sebagaimana Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Mekanisme Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut pemutusan kontrak dilakukan seperti mekanisme Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

9.
Apakah pejabat/pelaksana E-purchasing perlu bersertifikat?
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Pejabat Pengadaan dan PPK wajib bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi tidak perlu bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

10.
E-tendering cepat dapat diterapkan untuk pekerjaan konstruksi? pekerjaan konstruksi yang seperti apa?
E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
  1. pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
  2. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
  3. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Contoh Pekerjaan Konstruksi : Pembangunan Sekolah Dasar/Puskesmas.

 
 Sumber : LKPP RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...