Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang
bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan
yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi
dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi
dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah
merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan.
Berikut 10
pertanyaan beserta jawaban tersebut:
No
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1.
|
Berdasarkan
Perpres No. 4 Tahun 2015 ada perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada
para personil pengadaan yang tersangkut masalah hukum. Apa dan bagaimana
bentuk bantuan hukumnya?
|
Sebagaimana
tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan
pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP
dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pelayanan
hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro Hukum K/L/D/I kepada para
personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara
diberikan hingga putusan pengadilan. Khusus untuk tindak pidana dan
pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap
penyelidikan.
|
2.
|
Apakah
pendampingan hukum bisa dilakukan oleh pengacara/advokat? Bagaimana
mekanismenya?
|
Pendampingan
hukum oleh pengacara/advokat dapat dilakukan sepanjang telah dianggarkan
dalam DIPA/DPA. Penganggaran dengan melihat dan menyesuaikan harga pasar
pengacara/advokat sehingga diperoleh pengacara/advokat yang berkualitas.
Pembayaran jasa pengacara/advokat dilakukan di muka sebagaimana proses bisnis
jasa penasehat hukum.
Pemilihan
pengacara/advokat dengan nilai pengadaan paling tinggi Rp50.000.000,00
dilakukan dengan pengadaaan langsung. Nilai pengadaan paling tinggi
Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Sederhana. Nilai pengadaan di atas
Rp200.000.000,00 dilakukan dengan Seleksi Umum.
|
3.
|
Bagaimana
kriteria keadaan kahar saat ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015?
pembatasannya seperti apa?
|
Berdasarkan
Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa kriteria Keadaan Kahar tidak lagi bersifat
limitatif.
Definisi
Keadaan Kahar adalah
keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dinyatakan oleh para pihak
dengan didukung justifikasi data dan dokumen yang benar dan riil sesuai
fakta.
Contoh
Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
Pada
pekerjaan pembangunan gedung, pihak Kontraktor tidak dapat masuk ke area
lokasi pekerjaan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena terjadi hujan
terus menerus selama dua minggu dan menyebabkan banjir di lokasi pekerjaan.
Pihak
Kontraktor memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar tersebut kepada
PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan dari
BMKG yang menyatakan bahwa curah hujan tinggi selama dua minggu di daerah
lokasi pekerjaaan beserta foto lokasi pekerjaan yang terendam banjir dan
dokumen pendukung lainnya kepada PPK.
PPK
dan Kontraktor dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perubahan
Kontrak.
|
4.
|
Apakah
pengadaan saat ini sudah dapat menyebut merek? Di mana pengaturannya?
|
E-tendering
cepat dapat menyebutkan
merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang
akan diadakan. Hal ini telah dicantumkan dalam Perka LKPP No. 1 Tahun 2015
tentang E-tendering.
|
5.
|
Sanggah
Banding sudah dihapus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Jalur apa yang dapat
dilakukan Penyedia mengingat sanggah banding dihapuskan?
|
Skema
sanggah banding sudah dihapuskan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Penyedia dapat
melakukan pengaduan kepada APIP K/L/D/I.
|
6.
|
Apakah
ada sanksi apabila tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015?
|
Dalam
Inpres No. 1 Tahun 2015 tidak tercantum mengenai sanksi terhadap K/L/D/I yang
tidak melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2015. Namun demikian, Presiden mendapat
laporan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri yang
melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi PBJP pada masing-masing
K/L/D/I;
|
7.
|
Bagaimana
cara pelaksanaan pengadaan mendahului pengumuman RUP? Apabila anggaran tidak
mencukupi maka lelang dibatalkan?
|
Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat
dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
Dalam hal pelaksanaan pemilihan
penyedia yang dimulai sebelum RUP diumumkan, tetap harus berdasarkan RUP yang
telah disusun.
Dalam hal DIPA/DPA tidak
ditetapkan atau Alokasi Anggaran tidak mencukupi, pilihannya tidak
hanya lelang dibatalkan akan tetapi proses pemilihan penyedia dilanjutkan ke
tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA.
|
8.
|
Bagaimana
mekanisme tindak lanjut pemutusan kontrak?
|
Sebagaimana
Pasal 93 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 bahwa dalam hal dilakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada
pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia
Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Mekanisme
Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut pemutusan kontrak dilakukan seperti
mekanisme Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat.
Penunjukan
Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga
diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan.
|
9.
|
Apakah
pejabat/pelaksana E-purchasing
perlu bersertifikat?
|
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK
atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Pejabat
Pengadaan dan PPK wajib bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat
yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi tidak perlu bersertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
|
10.
|
E-tendering
cepat dapat diterapkan untuk pekerjaan konstruksi? pekerjaan konstruksi yang
seperti apa?
|
E-Tendering Cepat dapat dilakukan
untuk pengadaan dengan:
Contoh Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan Sekolah Dasar/Puskesmas.
|
Sumber : LKPP RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar