OTORISASI JASA KEUANGAN (OJK) telah mengeluarkan Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang dapat memasarkan Produk Asuransi pada Lini Usaha Suretyship dan Daftar Perusahaan Penjaminan yang dapat melakukan penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa per 23 Januari 2015. Surat tersebut dikirim kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 Pebruari 2015, yang selanjutnya dalam surat tersebut dimohon kiranya LKPP berkenan menginformasikan kepada Unit Layanan Pengadaan yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam menyelenggarakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
untuk melihat isi surat dari OJK tersebut, silahkan download disini
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar