Berdasarkan Perpres
Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal
38 Ayat (5) huruf b menyatakan bahwa Kriteria Pekerjaan Konstruksi khusus yang
memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung adalah Pekerjaan Konstruksi bangunan
yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab
atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)”.
Penjelasan Pasal 38
(5) huruf b :
Yang dimaksud dengan
unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera
diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau
panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau
diperlukan perbaikan tanah (soil
treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun”.
Pekerjaan atas
bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan
atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh: antara
pondasi jembatan (abuttment) dengan
bangunan atas jembatan (girder, truss,
dan sebagainya).
Mengacu pada
ketentuan diatas, penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan yang merupakan
satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan
bangunan hanya dapat dilakukan pada kondisi yang sebelumnya tidak dapat direncanakan/diperhitungkan
sebelumnya. Dengan demikian pekerjaan lanjutan yang direncanakan tidak dapat
dilakukan dengan penunjukan langsung, namun harus dilakukan dengan Pelelangan
Umum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal
36 ayat (1).
Namun demikian, pelaksanaan
Penunjukan Langsung pekerjaan lanjutan yang
secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya
terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah
dilaksanakan sebelumnya
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 Angka 2,
Pasal 1 Angka 6, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa
konstruksi Pasal 12.
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya apabila dilaksanakan dengan metode
pelelangan umum dan penyedia lain
yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan terjadi kegagalan bangunan, maka pihak
yang harus bertanggungjawab tidak dapat diidentifikasi
Justifikasi teknis kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap
kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah
dilaksanakan sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang dalam
bidang konstruksi (Kementrian/Dinas PU).
Dalam melaksanakan proses penunjukan langsung harus
dilakukan dengan negosiasi
baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga
pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 38
ayat (3)), mengingat dalam proses penunjukan langsung tidak terjadi
kompetisi.