Selasa, 03 Maret 2015

Apakah Pekerjaan lanjutan (konstruksi) dapat dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang sama?



Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (5) huruf b menyatakan bahwa Kriteria Pekerjaan Konstruksi khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung adalah Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)”.

Penjelasan Pasal 38 (5) huruf b :
Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun”.

Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh: antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dan sebagainya).

Mengacu pada ketentuan diatas, penunjukan langsung untuk pekerjaan lanjutan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan hanya dapat dilakukan pada kondisi yang sebelumnya tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. Dengan demikian pekerjaan lanjutan yang direncanakan tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, namun harus dilakukan dengan Pelelangan Umum sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 36 ayat (1).

Namun demikian, pelaksanaan Penunjukan Langsung pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 Angka 2, Pasal 1 Angka 6, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi Pasal 12.

pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya apabila dilaksanakan dengan metode pelelangan umum dan penyedia lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan terjadi kegagalan bangunan, maka pihak yang harus bertanggungjawab tidak dapat diidentifikasi


Justifikasi teknis kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang dalam bidang konstruksi (Kementrian/Dinas PU).

Dalam melaksanakan proses penunjukan langsung harus dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam proses penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi.


DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...