MEMAHAMI
HARGA SATUAN TIMPANG
Pemahaman harga satuan timpang merupakan harga tidak wajar/kemahalan harga dan merugikan negara yang harus dikembalikan sangat tidak beralasan. Harga satuan timpang selalu menjadi permasalahan pemeriksa.
Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari dari harga satuan HPS sangat mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran (penjelasan pasal 66 ayat 3).
Sepintas permasalahan ini tidak akan menimbulkan dampak dalam pemeriksaan, akan tetapi hal ini bisa menjadi petaka, jika berhadapan dengan pemeriksa yang tidak memahami perlakuan harga satuan timpang.
memahami definisi dan perlakuan harga satuan timpang sangat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman saat pemeriksaan yang dapat merugikan para pihak yang berkontrak.
Definisi dan Perlakuan harga satuan timpang
Pasal 92 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa “penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang”.
Penjelasan Pasal 92 Ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010
menyebutkan bahwa “Harga
Satuan
timpang
adalah
Harga
Satuan
penawaran
yang melebihi
110% dari Harga Satuan
HPS, setelah
dilakukan
klarifikasi
“.
Perka LKPP
Nomor 14 Tahun 2012
sebagai petunjuk teknis perpres 70 tahun 2012
menyatakan bahwa “harga
satuan
penawaran
yang nilainya
lebih
besar
dari
110% (seratus
sepuluh
perseratus)
dari
harga
satuan
yang
tercantum
dalam
HPS, dilakukan
klarifikasi.
Apabila
setelah
dilakukan
klarifikasi,
ternyata
harga
satuan
tersebut
dinyatakan
timpang
maka
harga
satuan
timpang
hanya
berlaku
untuk
volume sesuai
dengan
Daftar
Kuantitas
dan
Harga.
Jika
terjadi
penambahan
volume,
harga
satuan
yang berlaku
sesuai
dengan
harga
dalam
HPS”.
Kesimpulan:
1.Harga satuan timpang hanya berlaku terhadap harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan HPS setelah
dilakukan
klarifikasi.
2.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia tidak mampu mempertanggungjawabkan/membuktian sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan timpang.
3.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia mampu mempertanggungjawabkan/membuktikan sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak
timpang.
4.terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga.
5.Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS.
6.Yang harus diperhatikan Pokja ULP adalah hasil koreksi aritmatika dan catatan timpang dan tidak timpang diserahkan ke PPK guna menjadi bagian dari pengendalian kontrak, utamanya jika terjadi adendum kontrak menyangkut penambahan
volume pekerjaan. Hal
ini juga menjadi acuan Panitia Peneliti Pelaksanaan kontrak jika terjadi penambahan
volume pekerjaan.
Catatan
tambahan:
Pokja ULP
agar memperhatikan SDP
yang diterbitkan oleh LKPP
pada
BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG dinyatakan bahwa “apabila
setelah
dilakukan
klarifikasi,
ternyata
harga
satuan
tersebut
dinyatakan
timpang
maka
harga
satuan
timpang
hanya
berlaku
untuk
volume sesuai
dengan
Daftar
Kuantitas
dan
Harga.
Jika
terhadap
harga
satuan
yang dinyatakan
timpang,
dilakukan negosiasi teknis dan harga.
Klausul tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010
dan perubahannya, karena dalam pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung tidak
ada
negosiasi
teknis
dan
harga (pasal
36 ayat
(4)
dan
pasal
37 ayat
(4).
Ruang untuk melakukan negosiasi teknis dan harga dilakukan, jika penawaran yang
masuk kurang dari 3 (tiga) peserta (pasal
109 ayat
(7) perpres
nomor
4 Tahun
2015 perubahan
keempat
perpres
nomor
54 tahun
2010).
Jika pokja ULP menyusun Dokumen pengadaan, sebaiknya klausul tersebut dihapus atau dengan memanfaatkan Pasal 109 ayat (7),
ditambahkan klausul “apabila
jumlah
penawaran
yang masuk
kurang
dari
3 (tiga)
peserta”.
Hal ini bertujuan agar
tidak terjadi multitafsir dan menjadi permasalahan dalam pemeriksaan.
Jika merujuk pada permen PU Nomor 31 Tahun
2015, dinyatakan bahwa “harga
satuan penawaran yang nilainya
lebih
besar
dari
110%
(seratus
sepuluh
perseratus)
dari harga satuan
yang
tercantum
dalam
HPS,
dilakukan
klarifikasi.
Apabila
setelah
dilakukan
klarifikasi
ternyata
harga
satuan
penawaran
tersebut
timpang,
maka
harga
satuan
penawaran
timpang
hanya
berlaku
untuk
volume
sesuai
dengan
Daftar
Kuantitas
dan
Harga.
Selanjutnya
daftar
jenis/item
pekerjaan
timpang
tersebut dimasukkan
ke
dalam
Kontrak”.
Salam
Pengadaan