Jumat, 16 Maret 2018

GORESAN UNTUK SAHABAT



GORESAN UNTUK SAHABAT

Meraih simpati konstituen dengan mengangkat isu Sara akan mengancam kebersamaan yang susah payah dibangun dan dirawat oleh orang tua kita.
Kreatif dalam meraih simpati itu sebuah prestasi yang patut diacungkan Jempol.

Tapi, Berhati-hatilah mengangkat isu-isu yang bisa menimbulkan perpecahan.
Peristiwa yang menoreh luka jangan jadikan santapan lezat dan sengaja disuguhkan kepada masyarakat dengan maksud dan tujuan yang tidak baik.

Dendangkanlah dengan merdu isu-isu yang sifatnya membangun, Nun jauh di seberang sana banyak orang menunggu kehadiranmu. Tampil dan Suarakan pikiranmu diatas panggungmu sendiri, jangan membonceng dipanggung orang lain hingga tanpa kamu sadari bahwa panggung itu tidak baik untukmu.

Ini adalah masa yang  sarat perdebatan. Para aktor ternama, pemula maupun aktor tanpa nama, mulai tampil diatas panggung menghiasi dinding-dinding media.
Para aktor menjadikan front stage (panggung depan) sebagai pentas skenario yang justru seringkali melenceng dari skenario back stage (panggung belakang).

Akhirnya, kekerasan dalam pertukaran pesan dan komunikasi turut mewarnai dinding-dinding media. Orasi klasik terdengar menggema atas nama rakyat/masyarakat.
Awalnya kita berjuang untuk rakyat, tapi kemudian mulai melupakan rakyat,
Akhirnya rakyat memutuskan untuk menjadikan status kita kembali menjadi “”rakyat”.

POLITISI DAN POPOK (PAMPERS) BAYI HARUS SERING DIGANTI DAN KEDUANYA DILAKUKAN KARENA ALASAN YANG SAMA (JOSE MARIA DE ECA DE QUEIROZ)

Selasa, 13 Maret 2018

Masa Kontrak dan masa pelaksanaan Pekerjaan

 MASA KONTRAK DAN MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pemahaman sebagian orang tentang definisi masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan merupakan 2 (dua) hal yang sama. Hal ini menggelitik saya untuk menulis definisi masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan.
Berikut ini penjelasan pengertian masa kontrak, tanggal mulai kerja, tanggal penyelesaian pekerjaan dan masa pemeliharaan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2015 tentang dokumen pengadaan secara elektronik untuk masing-masing jenis pekerjaan yang tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) sebagai berikut:
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh  PPK.
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat didefinisikan sebagai berikut:
Masa Kontrak
Masa Kontrak dimulai sejak penandatangan kontrak sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian dari masa kontrak dimulai pada saat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sampai dengan serah terima pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan.
Salam Pengadaan

Senin, 05 Maret 2018

MEMAHAMI HARGA SATUAN TIMPANG

MEMAHAMI HARGA SATUAN TIMPANG


Pemahaman harga satuan timpang merupakan harga tidak wajar/kemahalan harga dan merugikan negara yang harus dikembalikan sangat tidak beralasan. Harga satuan timpang selalu menjadi permasalahan pemeriksa.

Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari dari harga satuan HPS sangat mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran (penjelasan pasal 66 ayat 3).

Sepintas permasalahan ini tidak akan menimbulkan dampak dalam pemeriksaan, akan tetapi hal ini bisa menjadi petaka, jika berhadapan dengan pemeriksa yang tidak memahami perlakuan harga satuan timpang.

memahami definisi dan perlakuan harga satuan timpang sangat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman saat pemeriksaan yang dapat merugikan para pihak yang berkontrak

Definisi dan Perlakuan harga satuan timpang

Pasal 92 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa  “penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang”. 
Penjelasan Pasal 92 Ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari  Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi “.

Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 sebagai petunjuk teknis perpres 70 tahun 2012 menyatakan bahwa harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari  110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS”. 

Kesimpulan

1.Harga satuan timpang hanya berlaku terhadap harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan HPS setelah dilakukan klarifikasi. 
2.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia tidak mampu mempertanggungjawabkan/membuktian sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan timpang. 
3.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia mampu mempertanggungjawabkan/membuktikan sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang. 
4.terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. 
5.Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS.  
6.Yang harus diperhatikan Pokja ULP adalah hasil koreksi aritmatika dan catatan timpang dan tidak timpang diserahkan ke PPK guna menjadi bagian dari pengendalian kontrak, utamanya jika terjadi adendum kontrak menyangkut penambahan volume pekerjaan. Hal ini juga menjadi acuan Panitia Peneliti Pelaksanaan kontrak jika terjadi penambahan volume pekerjaan.

Catatan tambahan:
  
Pokja ULP agar memperhatikan SDP yang diterbitkan oleh LKPP pada BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG dinyatakan bahwaapabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, dilakukan negosiasi teknis dan harga. 

Klausul tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, karena dalam pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga (pasal 36 ayat (4) dan pasal 37 ayat (4).
  
Ruang untuk melakukan negosiasi teknis dan harga dilakukan, jika penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta (pasal 109 ayat (7) perpres nomor 4 Tahun 2015 perubahan keempat perpres nomor 54 tahun 2010). 

Jika pokja ULP menyusun Dokumen pengadaan, sebaiknya klausul tersebut dihapus atau dengan memanfaatkan Pasal 109 ayat (7), ditambahkan klausul apabila jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta”. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi multitafsir dan menjadi permasalahan dalam pemeriksaan.

Jika merujuk pada permen PU Nomor 31 Tahun 2015, dinyatakan bahwa harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari  harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya daftar jenis/item pekerjaan timpang tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak”.


Salam Pengadaan


DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...