Jaminan Penawaran, Kontrak dan Tender/Seleksi Gagal
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Jaminan Penawaran
1.
Bagaimana penggunaan Jaminan
Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan
pembuktiannya?
Jaminan
Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran
dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem.
Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan
Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.
Kontrak
1.
Dalam Perpres 16/2018, siapa yang
berwenang menandatangani kontrak?
Yang
berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA.
2.
Apakah kontrak tahun jamak masih
ada?
Kontrak
tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari
satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak
tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait
dengan cara pembayarannya.
3.
Kenapa tahun jamak dibatasi masanya
3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan
bendungan?
Kontrak
tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat
lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun
jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya
sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan
yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.
4. Dalam perpres 16/2018 mengapa
kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya?
Kontrak
terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan
jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan
Konstruksi.
5. Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres
54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak.
Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan.
Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.
Tender/Seleksi
Gagal
1. Apabila penawaran yang masuk kurang
dari 3 penawaran setelah dilakukan prakualifikasi ulang, apakah Tender/Seleksi
gagal atau tetap dilanjutkan?
Apabila
penawaran yang masuk ada 2 penawaran, proses pemilihan tetap dilanjutkan ke
tahap evaluasi. Dalam hal kedua penawaran tersebut memenuhi syarat teknis maka
proses selanjutnya dilakukan ke tahap penawaran berulang (e-reverse auction).
Apabila
penawaran yang masuk hanya 1 penawaran, maka dilakukan seperti proses
Penunjukan Langsung.
Sumber : LKPP