Sabtu, 12 Mei 2018

BUMN/BUMD (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


BUMN/BUMD
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


1.   Pasal pengecualian apakah berlaku juga untuk BUMN/BUMD? Bagaimana pengaturan proses pengadaan pada BUMN/BUMD?

Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN/BUMD tidak termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan Perpres 16/2018. Pimpinan BUMN/BUMD menetapkan aturan pengadaannya sendiri.

2.     Apakah BUMN/BUMD dapat menggunakan ketentuan dalam perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE untuk pengadaan barang/jasa dilingkungan BUMN/BUMD?

BUMN/BUMD boleh menggunakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dengan syarat BUMN/BUMD memasukkan perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dalam aturan pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD yang ditetapkan oleh pimpinan BUMN/BUMD nya.

 


Sumber : LKPP

Daftar Hitam (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


Daftar Hitam
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018) 


1.          Kenapa tugas penayangan daftar hitam diserahkan ke LPSE (pasal 83 ayat 1)?

PA/KPA menggunggah identitas penyedia/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam ke dalam portal daftar hitam, tetapi untuk bisa ditayangkan harus disetujui oleh pengelola layanan secara elektronik. Tujuannya agar penyedia /peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam segera dapat ditayangkan dalam layanan portal daftar hitam. Hal ini untuk menghindari ditetapkannya penyedia tersebut sebagai pemenang dalam paket pengadaan pada K/L/PD yang lain.

2.   Bagaimana dengan penayangan daftar hitam K/L/PD dan BUMN/D yang menumpang di LPSE lain?

PA/KPA mengunggah dan menyampaikan daftar hitam kepada pengelola layanan secara elektronik yang digunakan.

3.      Dilihat dari segi apakah pengenaan sanksi daftar hitam utk yg 1 tahun dan 2 tahun?

Sesuai Pasal 78 ayat (5) huruf a, sanksi daftar selama dua tahun diberikan apabila melakukan perbuatan pada Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan c yaitu; menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dan terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia. Untuk perbutan lainnya sebagaimana dalam Pasal 78 dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 tahun.



 Sumber : LKPP



Pengecualian dan Penelitian (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


 Pengecualian dan Penelitian
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


Pengecualian

1.          BLU dikecualikan dalam Perpres 16/2018, bagaimana dg BLUD?

Jika mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud BLU termasuk BLUD. Begitu juga dalam PP No. 53 Tahun 2005. Dalam PP No.58 Tahun 2005 istilah BLUD mulai didefinisikan tersendiri. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat definisi BLUD.

Mengingat pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah diatur tersendiri (khusus), maka pengecualian BLUD mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (1) huruf d.

2.          Mengingat BLU telah dikecualikan, apakah BLU akan difasilitasi dalam SPSE dan E-katalog?

Dalam hal BLU ingin menggunakan SPSE (E-tendering/E-seleksi atau E-purchasing), berarti BLU menjadikan Perpres 16/2018 menjadi bagian dari aturan pengadaan BLU dan harus dicantumkan dalam Peraturan BLU.

3.       Dalam Pengecualian terdapat pengadaan yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan. Siapa pihak yang menetapkan bahwa praktek bisnis tertentu telah mapan?

Pengadaan barang/jasa yang telah mempunyai praktis bisnis yang mapan akan ditetapkan dalam peraturan lembaga dan disesuaikan dengan perkembangan perdagangan dan bisnis yang berlaku.

Penelitian

1.       Pada penelitian, apakah metode pemilihan pelaksana ditentukan berdasarkan nilai pekerjaan penelitian? Apa yang dimaksud kontrak berdasarkan output?

Pemilihan pelaksanan penelitian berdasarkan evaluasi proposal penelitian. Evaluasi proposal dilakukan oleh para Reviewer yang telah bersertifikat sebagai Reviewer Penelitian. Besar biaya penelitian berdasarkan SBM Penelitian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kontrak berdasarkan output maksudnya nilai kontrak berdasarkan output penelitian tidak berbasis input (re-imbursable cost). Kontrak berbasis output hampir sama dengan kontrak lumsum dalam pengadaan yang umum.

2.          Apakah dalam penelitian terdapat resiko gagal atau tidak?

Penelitian pasti mempunyai resiko, untuk itu perlu dilakukan pemetaan resiko dan mitigasinya. Pemetaan dan mitigasi resiko akan diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang penelitian.



 Sumber : LKPP




Jaminan Penawaran, Kontrak dan Tender/Seleksi Gagal (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


 Jaminan Penawaran, Kontrak dan Tender/Seleksi Gagal
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)



Jaminan Penawaran

1.          Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya?

Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.

Kontrak

1.          Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak?

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

2.          Apakah kontrak tahun jamak masih ada?

Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya.

3.          Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan?

Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.

4.      Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?

Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi.

5.      Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.

Tender/Seleksi Gagal

1.     Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 penawaran setelah dilakukan prakualifikasi ulang, apakah Tender/Seleksi gagal atau tetap dilanjutkan?

Apabila penawaran yang masuk ada 2 penawaran, proses pemilihan tetap dilanjutkan ke tahap evaluasi. Dalam hal kedua penawaran tersebut memenuhi syarat teknis maka proses selanjutnya dilakukan ke tahap penawaran berulang (e-reverse auction).

Apabila penawaran yang masuk hanya 1 penawaran, maka dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.


 Sumber : LKPP




DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...