Pengecualian dan Penelitian
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Pengecualian
1.
BLU dikecualikan dalam Perpres
16/2018, bagaimana dg BLUD?
Jika
mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud BLU termasuk BLUD. Begitu juga
dalam PP No. 53 Tahun 2005. Dalam PP No.58 Tahun 2005 istilah BLUD mulai
didefinisikan tersendiri. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah juga terdapat definisi BLUD.
Mengingat
pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah diatur tersendiri (khusus), maka
pengecualian BLUD mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
dimaksud dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (1) huruf d.
2.
Mengingat BLU telah dikecualikan,
apakah BLU akan difasilitasi dalam SPSE dan E-katalog?
Dalam
hal BLU ingin menggunakan SPSE (E-tendering/E-seleksi atau E-purchasing),
berarti BLU menjadikan Perpres 16/2018 menjadi bagian dari aturan pengadaan BLU
dan harus dicantumkan dalam Peraturan BLU.
3. Dalam Pengecualian terdapat
pengadaan yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan. Siapa pihak yang
menetapkan bahwa praktek bisnis tertentu telah mapan?
Pengadaan
barang/jasa yang telah mempunyai praktis bisnis yang mapan akan ditetapkan
dalam peraturan lembaga dan disesuaikan dengan perkembangan perdagangan dan
bisnis yang berlaku.
Penelitian
1. Pada penelitian, apakah metode
pemilihan pelaksana ditentukan berdasarkan nilai pekerjaan penelitian? Apa yang
dimaksud kontrak berdasarkan output?
Pemilihan
pelaksanan penelitian berdasarkan evaluasi proposal penelitian. Evaluasi
proposal dilakukan oleh para Reviewer yang telah bersertifikat sebagai Reviewer
Penelitian. Besar biaya penelitian berdasarkan SBM Penelitian yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Kontrak
berdasarkan output maksudnya nilai kontrak berdasarkan output penelitian tidak
berbasis input (re-imbursable cost). Kontrak berbasis output hampir sama dengan
kontrak lumsum dalam pengadaan yang umum.
2.
Apakah dalam penelitian terdapat
resiko gagal atau tidak?
Penelitian
pasti mempunyai resiko, untuk itu perlu dilakukan pemetaan resiko dan
mitigasinya. Pemetaan dan mitigasi resiko akan diatur dalam Peraturan Menteri
yang bertanggung jawab dibidang penelitian.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar