Sabtu, 12 Mei 2018

Jaminan Penawaran, Kontrak dan Tender/Seleksi Gagal (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


 Jaminan Penawaran, Kontrak dan Tender/Seleksi Gagal
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)



Jaminan Penawaran

1.          Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya?

Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.

Kontrak

1.          Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak?

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

2.          Apakah kontrak tahun jamak masih ada?

Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya.

3.          Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan?

Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.

4.      Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?

Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi.

5.      Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.

Tender/Seleksi Gagal

1.     Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 penawaran setelah dilakukan prakualifikasi ulang, apakah Tender/Seleksi gagal atau tetap dilanjutkan?

Apabila penawaran yang masuk ada 2 penawaran, proses pemilihan tetap dilanjutkan ke tahap evaluasi. Dalam hal kedua penawaran tersebut memenuhi syarat teknis maka proses selanjutnya dilakukan ke tahap penawaran berulang (e-reverse auction).

Apabila penawaran yang masuk hanya 1 penawaran, maka dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.


 Sumber : LKPP




E-purchasing, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, Kontes/Sayembara dan Repeat Order (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


E-purchasing, Penunjukan Langsung, Tender Cepat,
Kontes/Sayembara dan Repeat Order
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


E-purchasing

1.     Bagaimana arah dan peluang E-katalog dan E-purchasing ke depannya, mengingat di Perpres 16/2018 klausul wajib E-purchasing untuk barang/jasa yg sudah ada di E-katalog dihilangkan?

Bahwa E-katalog sebagai bagian dari E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan pasar barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Semakin banyak produk yang tersedia maka semangkin banyak pilihan bagi K/L. Dengan menghilangkan klausul wajib, maka pasar dalam katalog juga harus bersaing dengan pasar diluar katalog. Sehingga hal ini akan meningkatkan kompetisi yang sehat.
                   
Penunjukan Langsung

1.          Bagaimana cara Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia?

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (5) huruf b, dilakukan dengan Penunjukan Langsung untuk barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
Tender Cepat

1.   Pada metode tender cepat dapat menyebutkan merek, apakah diperlukan justifikasi untuk memilih merek tersebut?

Penyebutan merek membutuhkan justifikasi teknis sebagai dasar untuk penyebutan merek.

2.          Mengapa tender cepat dapat menggunakan E-reverse auction?

Hal ini mencegah terjadinya persengkokolan harga atau untuk mendapatkan harga yang terendah yang wajar. Dengan E-reverse auction? memberikan kesempatan bagi penyedia yang bukan penawar terendah untuk mengajukan harga penawaran kembali, sehingga akhirnya akan diperoleh barang/jasa dengan harga terbaik.

3.          Dalam kondisi seperti apa tender cepat menggunakan E-reverse auction??

Diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang memenuhi syarat (terpilih melalui aplikasi) tidak kompetitif (misal kurang dari 3).
         
Kontes/Sayembara

1.     Bagaimana pengaturan tentang mekanisme Kontes/Sayembara? Karena tidak ditemukan di Perpres 16/2018. Hanya pengaturan tentang PA dapat membentuk tim juri untuk Kontes/Sayembara

Tata cara pelaksanaan Kontes/Sayembara termasuk dalam keadaan khusus yang dikecualikan. Yaitu pengadaan berdasarkan proses bisnis yang telah mapan.

Repeat Order

1.          Mengapa repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi?

Repeat order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa audit.

2.          Kenapa repeat order hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan?

Pembatasan repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan untuk mengikuti Tender.

3.    Penunjukan langsung pada repeat order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali?

Repeat order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama. Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip pengadaan.

4.          Apakah repeat order dilakukan untuk pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya?

Repeat order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP.


 Sumber : LKPP




KONSOLIDASI PENGADAAN (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


KONSOLIDASI PENGADAAN
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)



1.          Apa yg dimaksud dengan Konsolidasi Pengadaan? Berikan contohnya.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Contoh pengadaan obat, buku kurikulum, pembangunan puskesmas di DKI dan lainnya.

2.      Apakah paket pengadaan langsung dapat dikonsolidasi sehingga ketika disatukan dan metode berubah menjadi metode tender?

Konsolidasi Pengadaan pada dasarnya dilaksanakan pada saat perencanaan, yaitu pada saat identifikasi kebutuhan. Pada saat itu belum berbicara paket pengadaan. Namun apabila konsolidasi dilakukan pada saat pemilihan, maka bisa saja pengadaan langsung berubah menjadi tender.

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...