Rabu, 25 Februari 2015

Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan E-Tendering (Perpres Nomor 4 Tahun 2015)

Berikut ini Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 :
  1. Dokumen Pengadaan barang melalui e-lelang umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini 
  2. Dokumen Pengadaan barang melalui e-lelang umum/terbatas dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  3. Dokumen Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-lelang umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  4. Dokumen Pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-lelang umum/terbatas dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  5. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi perorangan melalui e-seleksi umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  6. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui e-seleksi sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  7. Dokumen Pengadaan jasa konsultansi badan usaha melalui e-seleksi umum dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  8. Dokumen Pengadaan jasa lainnya melalui e-lelang umum/sederhana dengan pascakualifikasi, silahkan download disini
  9. Dokumen Pengadaan jasa lainnya melalui e-lelang umum dengan prakualifikasi, silahkan download disini
  10. Pengadaan melalui e-tendering cepat/e-seleksi cepat, silahkan download 

Standar dokumen pengadaan ini harus diedit dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan.

sumber :  https://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm

Kamis, 12 Februari 2015

Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan

LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaaan yang diundangkan pada tanggal 3 Pebruari 2015.

Untuk mengunduh Perka tersebut silahkan klik  disini




Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 109 Ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015. 

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP ini.

Dalam Perka ini diatur tentang metode E-Tendering yang terdiri dari :
  1. E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
  2. E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/ konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis;
  3. E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
  4. E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
Untuk mengunduh Perka tersebut silahkan klik disini

Rabu, 11 Februari 2015

Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tanggal 16 Januari 2014 Presiden R.I telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden R.I Joko Widodo menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara diinstruksikan untuk Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. selain itu diistruksikan untuk Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi dan Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi dan Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diinstruksikan utntuk Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasi e-catalogue dan Memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Menteri Keuangan diinstruksikan untuk Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
 
Untuk melihat Inpres tersebut silahkan  klik disini
 
 

Senin, 09 Februari 2015

Kamis, 05 Februari 2015

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Setelah mengalami tiga kali perubahan yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 172 Tahun 2014, Pada tanggal 16 Januari  2015  Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan. 

Beberapa perubahan pokok dalam Perpres nomor 4 Tahun 2015:
  1. Pejabat Pengadaan secara tegas dinyatakan sebagai personil yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Sebelumnya pejabat pengadaan hanya memiliki tugas Pengadaan Langsung. 
  2. Pengenalan Surat Pesanan untuk pengadaan E-Purchasing sebagai bukti perjanjian.
  3. Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, kontes atau Sayembara, Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
  4. Penegasan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dapat melampaui Tahun Anggaran
  5. Untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, maka untuk melanjutkan pekerjaan Pokja ULP dapat menunjuk langsung pemenang cadangan berikutnya bilamana ada atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat bilamana tidak ada pemenang cadangan.
  6. Penegasan wajib lelang eproc dan menggunakan eproc yang dikembangkan oleh LKPP.
  7. Dalam E-Tendering tidak diperlukan jaminan penawaran dan sanggahan kualifikasi.
  8. Dalam E-Tendering Apabila penawaran kurang dari 3 tetap dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga serta tidak diperlukan sanggahan banding.
  9. Dalam E-Tendering Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi  Sederhana dilakukan dengan pascakualifikasi.
  10. Diperkenankan E-Lelang Express dimana tahapannya hanya undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
  11. Kewajiban K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
  12. Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini

Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini



DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...