Selasa, 13 Maret 2018

Masa Kontrak dan masa pelaksanaan Pekerjaan

 MASA KONTRAK DAN MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pemahaman sebagian orang tentang definisi masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan merupakan 2 (dua) hal yang sama. Hal ini menggelitik saya untuk menulis definisi masa kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan.
Berikut ini penjelasan pengertian masa kontrak, tanggal mulai kerja, tanggal penyelesaian pekerjaan dan masa pemeliharaan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2015 tentang dokumen pengadaan secara elektronik untuk masing-masing jenis pekerjaan yang tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) sebagai berikut:
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh  PPK.
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat didefinisikan sebagai berikut:
Masa Kontrak
Masa Kontrak dimulai sejak penandatangan kontrak sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan (FHO). Hal ini bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara perdata. Apabila penyedia tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian dari masa kontrak dimulai pada saat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sampai dengan serah terima pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan inilah yang menjadi dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan.
Salam Pengadaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...