Senin, 05 Maret 2018

MEMAHAMI HARGA SATUAN TIMPANG

MEMAHAMI HARGA SATUAN TIMPANG


Pemahaman harga satuan timpang merupakan harga tidak wajar/kemahalan harga dan merugikan negara yang harus dikembalikan sangat tidak beralasan. Harga satuan timpang selalu menjadi permasalahan pemeriksa.

Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari dari harga satuan HPS sangat mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran (penjelasan pasal 66 ayat 3).

Sepintas permasalahan ini tidak akan menimbulkan dampak dalam pemeriksaan, akan tetapi hal ini bisa menjadi petaka, jika berhadapan dengan pemeriksa yang tidak memahami perlakuan harga satuan timpang.

memahami definisi dan perlakuan harga satuan timpang sangat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman saat pemeriksaan yang dapat merugikan para pihak yang berkontrak

Definisi dan Perlakuan harga satuan timpang

Pasal 92 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa  “penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang”. 
Penjelasan Pasal 92 Ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari  Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi “.

Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 sebagai petunjuk teknis perpres 70 tahun 2012 menyatakan bahwa harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari  110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS”. 

Kesimpulan

1.Harga satuan timpang hanya berlaku terhadap harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan HPS setelah dilakukan klarifikasi. 
2.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia tidak mampu mempertanggungjawabkan/membuktian sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan timpang. 
3.apabila setelah dilakukan klarifikasi, penyedia mampu mempertanggungjawabkan/membuktikan sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang. 
4.terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. 
5.Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS.  
6.Yang harus diperhatikan Pokja ULP adalah hasil koreksi aritmatika dan catatan timpang dan tidak timpang diserahkan ke PPK guna menjadi bagian dari pengendalian kontrak, utamanya jika terjadi adendum kontrak menyangkut penambahan volume pekerjaan. Hal ini juga menjadi acuan Panitia Peneliti Pelaksanaan kontrak jika terjadi penambahan volume pekerjaan.

Catatan tambahan:
  
Pokja ULP agar memperhatikan SDP yang diterbitkan oleh LKPP pada BAB.III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG dinyatakan bahwaapabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, dilakukan negosiasi teknis dan harga. 

Klausul tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, karena dalam pelelangan umum, pelelangan sederhana atau pemilihan langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga (pasal 36 ayat (4) dan pasal 37 ayat (4).
  
Ruang untuk melakukan negosiasi teknis dan harga dilakukan, jika penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta (pasal 109 ayat (7) perpres nomor 4 Tahun 2015 perubahan keempat perpres nomor 54 tahun 2010). 

Jika pokja ULP menyusun Dokumen pengadaan, sebaiknya klausul tersebut dihapus atau dengan memanfaatkan Pasal 109 ayat (7), ditambahkan klausul apabila jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta”. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi multitafsir dan menjadi permasalahan dalam pemeriksaan.

Jika merujuk pada permen PU Nomor 31 Tahun 2015, dinyatakan bahwa harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari  harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya daftar jenis/item pekerjaan timpang tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak”.


Salam Pengadaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...