KEGAGALAN BANGUNAN BUKAN PIDANA
Pada
tanggal 12 Januari 2017 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi resmi diterbitkan. Selama kurang lebih 17 tahun kita menggunakan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Undang-Undang ini terdiri dari XIV Bab dan
106 Pasal.
Lahirnya
UU jasa konstruksi yang baru membawa angin segar bagi pelaku jasa konstruksi,
dimana memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa Konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi, setelah sebelumnya banyak pelaku jasa
konstruksi berakhir dengan sanksi pidana akibat kegagalan bangunan.
Definisi
dan Sanksi Kegagalan Bangunan Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
Pasal
1 Angka 10 “Kegagalan Bangunan Adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan
dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa
konstruksi”.
Pasal
63 “Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia
Jasa”.
Pasal
65 Ayat (1) “Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi”.
Pasal
65 Ayat (2) “Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa
Konstruksi”.
Pasal
65 Ayat (3) “Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Pasal
67 “Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal
98 “Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau
memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan
layanan Jasa Konstruksi;
d.
pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
Dengan
berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2017, ketentuan Sanksi pidana bagi pelaku jasa
konstruksi dihapus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar