Sabtu, 12 Mei 2018

Seputar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa


Seputar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa


1.          Apa ruh dari perpres 16/2018?
Pengadaan Barang/Jasa  yang menghasilkan Value for money, memberikan dampak ekonomi ada produk dalam negeri, UMKM, Pelaku Usaha dalam negeri, Penelitian dalam negeri, Industri Kreatif, Pemerataan Ekonomi dan Pengadaan Berkelanjutan.

2.          Apa perbedaan utama antara Perpres 54/2010 dengan perpres 16/2018 dalam hal pengadaan?
Perbedaan utama adalah terdapat pengaturan baru yang belum ada dalam Perpres 54 seperti tujuan pengadaan, konsolidasi pengadaan, penelitian, agen pengadaan, dan lain sebagainya. Selanjutnya perencanaan pengadaan lebih jelas, metode pemilihan dan jenis kontrak lebih sederhana. Terdapat pengecualian untuk pengadaan yang tidak generik (keadaan khusus). Di samping itu, terdapat perubahan penggunaan istilah, perubahan definisi serta perubahan pengaturan antara lain:
a.     Pengadaan langsung konsultan paling tinggi Rp.100.000.000,-
b.     Perencanaan pengadaan dimajukan.
c.     Adanya jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding pada pekerjaan konstruksi
d.     2 penawaran masuk tidak hanya 1 yang dilakukan negosiasi, namun demikian dilaksanakan reverse auction, dengan syarat ketentuan reverse auction dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
e.     Terdapat 3 kondisi untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan secara tahun jamak.
f.      Penyesuaian harga hanya berlaku jika pekerjaan lebih dari 18 bulan.
g.     Terdapat Pengadaan Khusus yang diatur terpisah dari Pengadaan Barang/Jasa secara umum.
                     
3.   Kenapa kewajiban pemberlakuan Perpres 16/2018 tidak mengikuti tahun anggaran? Misal: berlaku mulai tahun anggaran 2019. Agar lebih mudah implementasinya
Salah tujuan penyusunan perpres ini adalah untuk mempercepat pengadaan dan mengatur hal-hal baru yang belum ada dalam perpres sebelumnya. Sehingga apabila perpres ini dapat diimplentasikan lebih cepat tentu manfaatnya juga lebih cepat dirasakan. Sekaligus hal ini juga dapat sebagai bahan evaluasi terhadap efektifitas aturan baru ini.

Pada prakteknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa berlangsung sepanjang tahun anggaran. Tahun anggaran berjalan dilakukan proses perencanaan pengadaan hingga tender sebelum tahun anggaran selanjutnya berjalan. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya pemberlakukan Perpres 16/2018 jika mengikuti tahun anggaran.

4.      Apa konsekuensinya bagi K/L/PD jika Perpres 16/2018 belum dilaksanakan setelah juli 2018?
Perpres 16/2018 merupakan aturan yang menyederhanakan dari peraturan sebelumnya, serta memberikan aturan-aturan baru yang belum ada sebelumnya. Dengan demikian tidak ada alasan bahwa K/L/PD belum melaksanakan sesuai dengan Perpres 16/2018.

5.          Bagaimana peran Perpres 16/2018 dalam ekosistem pengadaan? Apakah masih banyak irisan yg bersinggunagan dengan peraturan lainnya seperti peraturan keuangan?
Penyusunan perpres ini tentunya telah memperhatikan seluruh ekosistem pengadaan, terutama terkait keuangan, pemerintahan daerah, kelembagaan, ketentuan sektor seperti jasa konstruksi, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Namun yang perlu diingat bahwa ekosistem pengadaan ini dinamis mengikuti perkembangan.

6.      Bagaimana peran Perpres 16/2018 dalam mengatur stakeholder pengadaan seperti APH, LSM dan lain sebagainya?
Sesuai ketentuan Pasal 77 mengenai pengaduan oleh masyarakat, telah diatur peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengadaan. Disamping itu juga diatur tindak lanjut yang dilakukan APH dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pengadaan.

7.          Jika dikaitkan dengan keuangan (K/L/PD), mana saja yang termasuk ke belanja pengadaan?
Belanja Pengadaan Barang/Jasa meliputi semua pengeluaran pemerintah yang terkait dengan kebutuhan barang/jasa. Pengadaan Barang bisa terdiri dari barang modal atau belanja barang untuk keperluan operasional seperti alat tulis perkantoran. Belanja Jasa seperti; listrik, komunikasi, konsultansi, transportasi, pemeliharaan gedung, sekuriti, pegawai Non PNS, penyewaan ruang, EO, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya. Termasuk belanja barang/jasa yang akan diserahkan dalam rangka hibah atau bantuan sosial.


Sumber : LKPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...