Seputar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa
1.
Apa ruh dari perpres 16/2018?
Pengadaan Barang/Jasa yang menghasilkan Value for money, memberikan
dampak ekonomi ada produk dalam negeri, UMKM, Pelaku Usaha dalam negeri,
Penelitian dalam negeri, Industri Kreatif, Pemerataan Ekonomi dan Pengadaan
Berkelanjutan.
2.
Apa perbedaan utama antara Perpres
54/2010 dengan perpres 16/2018 dalam hal pengadaan?
Perbedaan utama adalah terdapat
pengaturan baru yang belum ada dalam Perpres 54 seperti tujuan pengadaan,
konsolidasi pengadaan, penelitian, agen pengadaan, dan lain sebagainya. Selanjutnya
perencanaan pengadaan lebih jelas, metode pemilihan dan jenis kontrak lebih
sederhana. Terdapat pengecualian untuk pengadaan yang tidak generik (keadaan
khusus). Di samping itu, terdapat perubahan penggunaan istilah, perubahan
definisi serta perubahan pengaturan antara lain:
a. Pengadaan langsung konsultan paling
tinggi Rp.100.000.000,-
b. Perencanaan pengadaan dimajukan.
c. Adanya jaminan penawaran dan jaminan
sanggah banding pada pekerjaan konstruksi
d. 2 penawaran masuk tidak hanya 1 yang
dilakukan negosiasi, namun demikian dilaksanakan reverse auction, dengan syarat
ketentuan reverse auction dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
e. Terdapat 3 kondisi untuk pekerjaan
yang akan dilaksanakan secara tahun jamak.
f. Penyesuaian harga hanya berlaku jika
pekerjaan lebih dari 18 bulan.
g. Terdapat Pengadaan Khusus yang
diatur terpisah dari Pengadaan Barang/Jasa secara umum.
3. Kenapa kewajiban pemberlakuan
Perpres 16/2018 tidak mengikuti tahun anggaran? Misal: berlaku mulai tahun
anggaran 2019. Agar lebih mudah implementasinya
Salah tujuan penyusunan perpres ini
adalah untuk mempercepat pengadaan dan mengatur hal-hal baru yang belum ada
dalam perpres sebelumnya. Sehingga apabila perpres ini dapat diimplentasikan
lebih cepat tentu manfaatnya juga lebih cepat dirasakan. Sekaligus hal ini juga
dapat sebagai bahan evaluasi terhadap efektifitas aturan baru ini.
Pada prakteknya pelaksanaan
pengadaan barang/jasa berlangsung sepanjang tahun anggaran. Tahun anggaran
berjalan dilakukan proses perencanaan pengadaan hingga tender sebelum tahun
anggaran selanjutnya berjalan. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya
pemberlakukan Perpres 16/2018 jika mengikuti tahun anggaran.
4. Apa konsekuensinya bagi K/L/PD jika
Perpres 16/2018 belum dilaksanakan setelah juli 2018?
Perpres 16/2018 merupakan aturan
yang menyederhanakan dari peraturan sebelumnya, serta memberikan aturan-aturan
baru yang belum ada sebelumnya. Dengan demikian tidak ada alasan bahwa K/L/PD
belum melaksanakan sesuai dengan Perpres 16/2018.
5.
Bagaimana peran Perpres 16/2018
dalam ekosistem pengadaan? Apakah masih banyak irisan yg bersinggunagan dengan
peraturan lainnya seperti peraturan keuangan?
Penyusunan perpres ini tentunya
telah memperhatikan seluruh ekosistem pengadaan, terutama terkait keuangan,
pemerintahan daerah, kelembagaan, ketentuan sektor seperti jasa konstruksi,
kesehatan, pendidikan dan lainnya. Namun yang perlu diingat bahwa ekosistem
pengadaan ini dinamis mengikuti perkembangan.
6. Bagaimana peran Perpres 16/2018
dalam mengatur stakeholder pengadaan seperti APH, LSM dan lain sebagainya?
Sesuai ketentuan Pasal 77 mengenai
pengaduan oleh masyarakat, telah diatur peran dan keterlibatan masyarakat dalam
proses pengadaan. Disamping itu juga diatur tindak lanjut yang dilakukan APH
dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pengadaan.
7.
Jika dikaitkan dengan keuangan
(K/L/PD), mana saja yang termasuk ke belanja pengadaan?
Belanja Pengadaan Barang/Jasa
meliputi semua pengeluaran pemerintah yang terkait dengan kebutuhan barang/jasa.
Pengadaan Barang bisa terdiri dari barang modal atau belanja barang untuk
keperluan operasional seperti alat tulis perkantoran. Belanja Jasa seperti;
listrik, komunikasi, konsultansi, transportasi, pemeliharaan gedung, sekuriti,
pegawai Non PNS, penyewaan ruang, EO, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Termasuk belanja barang/jasa yang akan diserahkan dalam rangka hibah atau
bantuan sosial.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar