Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1. Bagaimana visi kelembagaan dan skema
UKPBJ di LPSE Kementerian/Lembaga?
Sesuai
ketentuan pasal 75, bahwa UKPBJ merupakan center of exelence pengadaan di
K/L/PD. UKPBJ mempunyai fungsi: pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi,
dan/atau bimbingan teknis; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Dengan
demikian LPSE yang ada sekarang ini melebur kedalam UKPBJ. Dalam hal terdapat
kesulitan untuk melebur LPSE kedalam UKPBJ, maka pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik dapat dilakukan pada unit kerja terpisah.
2.
Apakah ada payung hukum tersendiri
untuk UKPBJ?
Dasar
hukum perlu dibentuknya UKPBJ adalah Perpres ini pada Pasal 75 ayat (1). Tetapi
pembentukan UKPBJ berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Apakah LPSE nantinya akan dilebur
menjadi 1 dalam UKPBJ?
Iya,
sesuai pasal 75 ayat 2 huruf b. Namun beberapa LPSE telah bergabung secara
sistem dan perangkatnya dengan unit kerja lain, dalam kondisi tersebut maka
LPSE diperkenankan terpisah (pasal 75 ayat 4).
4. Jika UKPBJ struktural belum
terbentuk sampai dengan 1 Juli 2018, apakah diperbolehkan?
Tidak
ada pembatasan waktu untuk pembentukan UKPBJ Struktural. Namun demikian
pembentukan UKPBJ adalah wajib sebagaimana amanah Pasal 75 Perpres 16 Tahun
2018.
Terkait
dengan bentuk strukturalnya tidak diatur dalam Perpres ini. Struktural
kelembagaan di K/L diatur oleh Kementerian PANRB, sedangkan struktural
kelembagaan di Pemerintah Daerah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5.
Apa yang dimaksud dengan Sumber Daya
Manusia dalam UKPBJ?
Sesuai
Pasal 74 yang dimaksud SDM adalah pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan
K/L/PD yang merupakan ASN yang berprofesi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan. Termasuk SDM Pengadaan Barang/jasa adalah Aparatur Sipil Negara/Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Dalam hal prinsip independensi
pengadaan barang dan jasa. Apakah UKPBJ sebaiknya menginduk pada lembaga
independen seperti LKPP? Terutama untuk K/L/PD.
Indenpedensi
tidak berarti harus terpisah dari K/L/PD.
7. Untuk Tender di Provinsi apakah
boleh tugas UKPBJ didelegasikan kepada Satker/Balai Provinsi?
Pelaksanaan
Tender Kementerian (misalkan Kementerian PUPR) di wilayah provinsi tergantung
kepada model UKPBJ Kementerian masing-masing.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar