Sabtu, 12 Mei 2018

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)



1.        Bagaimana visi kelembagaan dan skema UKPBJ di LPSE Kementerian/Lembaga?
Sesuai ketentuan pasal 75, bahwa UKPBJ merupakan center of exelence pengadaan di K/L/PD. UKPBJ mempunyai fungsi: pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Dengan demikian LPSE yang ada sekarang ini melebur kedalam UKPBJ. Dalam hal terdapat kesulitan untuk melebur LPSE kedalam UKPBJ, maka pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dapat dilakukan pada unit kerja terpisah.

2.          Apakah ada payung hukum tersendiri untuk UKPBJ?
Dasar hukum perlu dibentuknya UKPBJ adalah Perpres ini pada Pasal 75 ayat (1). Tetapi pembentukan UKPBJ berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3.          Apakah LPSE nantinya akan dilebur menjadi 1 dalam UKPBJ?
Iya, sesuai pasal 75 ayat 2 huruf b. Namun beberapa LPSE telah bergabung secara sistem dan perangkatnya dengan unit kerja lain, dalam kondisi tersebut maka LPSE diperkenankan terpisah (pasal 75 ayat 4).

4.     Jika UKPBJ struktural belum terbentuk sampai dengan 1 Juli 2018, apakah diperbolehkan?
Tidak ada pembatasan waktu untuk pembentukan UKPBJ Struktural. Namun demikian pembentukan UKPBJ adalah wajib sebagaimana amanah Pasal 75 Perpres 16 Tahun 2018.

Terkait dengan bentuk strukturalnya tidak diatur dalam Perpres ini. Struktural kelembagaan di K/L diatur oleh Kementerian PANRB, sedangkan struktural kelembagaan di Pemerintah Daerah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

5.          Apa yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia dalam UKPBJ?
Sesuai Pasal 74 yang dimaksud SDM adalah pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/PD yang merupakan ASN yang berprofesi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan. Termasuk SDM Pengadaan Barang/jasa adalah Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6.     Dalam hal prinsip independensi pengadaan barang dan jasa. Apakah UKPBJ sebaiknya menginduk pada lembaga independen seperti LKPP? Terutama untuk K/L/PD.
Indenpedensi tidak berarti harus terpisah dari K/L/PD.

7.     Untuk Tender di Provinsi apakah boleh tugas UKPBJ didelegasikan kepada Satker/Balai Provinsi?
Pelaksanaan Tender Kementerian (misalkan Kementerian PUPR) di wilayah provinsi tergantung kepada model UKPBJ Kementerian masing-masing.



 Sumber : LKPP




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...