CATATAN TENTANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Istilah Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pertama kali dikenal sejak Perpres 8/2006 perubahan
ke-empat Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pasal 1 Ayat 1a “Pejabat
Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik
Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Negara Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa”.
Selanjutnya, Perpres
54/2010 mendefinisikan ulang istilah PPK pada pasal 1 Ayat 7 menjadi Pejabat
yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk
ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk: PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (Perpres 70/2012 pasal 12 ayat 2b huruf b).
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/
KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (perpres 16/2018 Pasal 1 angka 10).
Dalam hal tidak ada
personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA
dapat merangkap sebagai PPK (pasal 10
ayat 5).
Hal yang menarik adalah Pasal 12 ayat 2b huruf b perpres 70/2012 dan Pasal 10 ayat 5 perpres 16/2018. Hal Ini menimbulkan pertanyaan,
bolehkah PPK berasal dari Instansi/OPD lain?. Pertanyaan ini sering ditanyakan
oleh Instansi/OPD yang personilnya tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal
12 ayat 2b perpres 70/2012 dan Pasal 10 ayat 5 perpres 16/2018 tidak akan
muncul, jika PPK masih boleh berasal dari Instansi/OPD lain.
Kesimpulan:
1.
Baik
Perpres 54/2010 beserta perubahannya dan Perpres 16/2018, tidak ada ketentuan
yang mengatur PPK boleh dari Instansi/OPD lain.
2.
Pemilik
Anggaran adalah yang memiliki anggaran, bukan dari luar Instansi/OPD tapi dari Instansi/OPD
sendiri.
3. Jika
tidak ada yang memenuhi syarat dalam Instansi/OPD tersebut, maka PA/KPA bisa menjadi
PPK. yang paling ideal KPA merangkap PPK.
4.
Bagaimana
dengan Pekerjaan Konstruksi pada Instansti/OPD Non Teknis?
Jika tidak ada yang berkompeten, bentuk Tim Teknis/Pengelola Kegiatan. personilnya berasal dari instansi Teknis (Dinas PUPR) dan anggarkan biaya jasa konsultansi (biaya perencanaan dan pengawasan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar