Rabu, 02 Mei 2018

CATATAN TENTANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN


CATATAN TENTANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN


Istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pertama kali dikenal sejak Perpres 8/2006 perubahan ke-empat Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 1 Ayat 1a “Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Negara Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa”.

Selanjutnya, Perpres 54/2010 mendefinisikan ulang istilah PPK pada pasal 1 Ayat 7 menjadi Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk: PA/KPA yang bertindak sebagai PPK (Perpres 70/2012 pasal 12 ayat 2b huruf b).

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (perpres 16/2018 Pasal 1 angka 10).

Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK (pasal 10 ayat 5).

Hal yang menarik adalah Pasal 12 ayat 2b huruf b perpres 70/2012 dan Pasal 10 ayat 5 perpres 16/2018. Hal Ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah PPK berasal dari Instansi/OPD lain?. Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh Instansi/OPD yang personilnya tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 12 ayat 2b perpres 70/2012 dan Pasal 10 ayat 5 perpres 16/2018 tidak akan muncul, jika PPK masih boleh berasal dari Instansi/OPD lain.

Kesimpulan:
1.     Baik Perpres 54/2010 beserta perubahannya dan Perpres 16/2018, tidak ada ketentuan yang mengatur PPK boleh dari Instansi/OPD lain.
2.     Pemilik Anggaran adalah yang memiliki anggaran, bukan dari luar Instansi/OPD tapi dari Instansi/OPD sendiri.
3.    Jika tidak ada yang memenuhi syarat dalam Instansi/OPD tersebut, maka PA/KPA bisa menjadi PPK. yang paling ideal KPA merangkap PPK.
4.     Bagaimana dengan Pekerjaan Konstruksi pada Instansti/OPD Non Teknis?   

Jika tidak ada yang berkompeten, bentuk Tim Teknis/Pengelola Kegiatan. personilnya berasal dari instansi Teknis (Dinas PUPR) dan anggarkan biaya jasa konsultansi (biaya perencanaan dan pengawasan).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...