PELAKU
PENGADAAN
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1.
Apa perubahan yang signifikan pada
ruang lingkup dan kewenangan pelaku pengadaan? (PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat
Pengadaan, dan PPHP)
Tugas dan kewenangan pelaku
pengadaan hanya terkait pengadaan. Tugas dan kewenangan terkait keuangan
mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Misalkan, berdasarkan UU kewenangan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengadakan
perjanjian adalah kewenangan PA/KPA. Namun Kewenangan tersebut dapat
didelegasikan kepada PPK.
Selanjutnya terkait perubahan
kewenangan PPHP/PjPHP, dimana PPHP memeriksa pada saat penyerahan hasil
pengadaan dari PPK kepada PA/KPA, yang sebelumnya memeriksa saat penyerahan
dari Penyedia kepada PPK.
2. Apakah PPK yang dirangkap oleh
PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2023?
Dalam Perpres ini tidak lagi dikenal
ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004
dan PP45 Tahun 2013 pengangkatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan
pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam
hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai
dengan tugas PPK tersebut.
3.
Apakah Perpres 16/2018 sudah
dilakukan harmonisasi dengan aturan keuangan terkait memperbolehkan agen
pengadaan pelaku usaha sebagai PPK?
Telah dilakukan pembahasan terkait
aturan keuangan dan peran agen pengadaan sebagai PPK. Untuk pengaturan tatacara
dan prosedurnya akan diatur dalam Peraturan LKPP.
4.
Apakah dimungkinkan Pokja Pemilihan
masih bersifat adhoc?
Pokja pemilihan bersifat adhoc
karena dibentuk setiap pelaksanaan Tender/Seleksi per paket pengadaan. Tetapi
Anggota Pokja harus SDM pengadaan yang permanen.
5. Kenapa harus ada Agen Pengadaan?
Bukannya semakin banyak swasta yang terlibat maka kemungkinan ada
kongkalingkong semakin besar? Siapa yang akan mengawasi Agen Pengadaan?
Keberadaan Agen Pengadaan dibutuhkan
bagi K/L/PD dalam hal UKPBJ K/L/PD yang bersangkutan tidak mampu untuk
melaksanakan pengadaan. Agen Pengadaan harus memberikan nilai tambah (value
added) dalam proses pengadaan. Agen Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan
diawasi oleh PA/KPA dan/atau PPK.
6. Adakah syarat khusus/kondisi khusus
agar bisa menggunakan badan usaha sebagai Agen Pengadaan?
Penggunaan badan usaha sebagai Agen
Pengadaan jika UKPBJ pada K/L/PD bersangkutan dan UKPBJ lainnya tidak mampu
untuk melaksanakan proses pengadaannya. Tidak ada persyaratan khusus untuk
menggunakan Agen Pengadaan badan usaha.
7. PjPHP/PPHP memiliki tugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan. Sejauh mana pemeriksaan administrasi tersebut
dilakukan?
PjPHP/PPHP
melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan
diserahkan kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen
perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan
dokumen terkait lainnya.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar