SWAKELOLA
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1. Apakah perencanaan pengadaan dengan
swakelola dan melalui penyedia dibedakan?
Perencanaan
pengadaan dibedakan atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan melalui
penyedia. Ketentuan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
2. Pada dasarnya pengadaan melalui
penyedia terdapat beberapa yang bisa dilakukan dengan swakelola. Apakah konsep
itu masih dipakai?
Terdapat
beberapa barang/jasa yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan Swakelola atau
melalui Penyedia. Misalkan kegiatan pelatihan, pemeliharaan jalan dan jembatan,
pemeliharaan peralatan dan lain-lain. Pemilihan cara pengadaan ditetapkan
kepada tujuan pengadaan berdasarkan prinsip efisien dan efektif.
3.
Apakah masih ada Pengadaan melalui
Penyedia dalam swakelola?
Pengadaan
melalui penyedia dalam swakelola hanya terdapat dalam swakelola tipe I (Pasal
47 ayat (1) huruf c).
4. Apa perbedaan signifikan antara
organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat (tipe III dan IV pengadaan
swakelola)?
Organisasi
Kemasyarakatan sangat berbeda dengan kelompok masyarakat. Organisasi
Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sedangkan Kelompok Masyarakat bukan organisasi formal yang tidak diatur dalam
peraturan perundangan-undangan.
5. Apakah Asosiasi (misalnya Inkindo,
dll) termasuk definisi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
Swakelola Tipe III?
Berdasarkan
UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas maka Asosiasi Badan Usaha atau Asosiasi
Profesi merupakan Ormas. Namun jika dikaitkan dengan Swakelola Type III, apakah
asosiasi tersebut mempunyai kegiatan/keahlian yang bisa memenuhi kebutuhan jasa
pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal asosiasi dapat menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat menjadi pelaksana swakelola tipe III.
6. Apakah LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) termasuk ke dalam Organisasi Masyarakat (Ormas)?
Tergantung
apakah LSM dimaksud memenuhi ketentuan tentang Ormas.
7. Bagaimana status Badan Hukum Publik
(seperti BPJS, PTNBH) dalam kegiatan Swakelola?
Karena
Badan Hukum Publik bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga dan tidak
juga merupakan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat, maka badan
hukum publik tidak termasuk pelaksana swakelola.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar