Sabtu, 12 Mei 2018

SWAKELOLA (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


SWAKELOLA
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


1.   Apakah perencanaan pengadaan dengan swakelola dan melalui penyedia dibedakan?
Perencanaan pengadaan dibedakan atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan melalui penyedia. Ketentuan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

2.   Pada dasarnya pengadaan melalui penyedia terdapat beberapa yang bisa dilakukan dengan swakelola. Apakah konsep itu masih dipakai?
Terdapat beberapa barang/jasa yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan Swakelola atau melalui Penyedia. Misalkan kegiatan pelatihan, pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan peralatan dan lain-lain. Pemilihan cara pengadaan ditetapkan kepada tujuan pengadaan berdasarkan prinsip efisien dan efektif.

3.          Apakah masih ada Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola?
Pengadaan melalui penyedia dalam swakelola hanya terdapat dalam swakelola tipe I (Pasal 47 ayat (1) huruf c).

4.    Apa perbedaan signifikan antara organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat (tipe III dan IV pengadaan swakelola)?
Organisasi Kemasyarakatan sangat berbeda dengan kelompok masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sedangkan Kelompok Masyarakat bukan organisasi formal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

5.  Apakah Asosiasi (misalnya Inkindo, dll) termasuk definisi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Swakelola Tipe III?
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas maka Asosiasi Badan Usaha atau Asosiasi Profesi merupakan Ormas. Namun jika dikaitkan dengan Swakelola Type III, apakah asosiasi tersebut mempunyai kegiatan/keahlian yang bisa memenuhi kebutuhan jasa pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal asosiasi dapat menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat menjadi pelaksana swakelola tipe III.

6.     Apakah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) termasuk ke dalam Organisasi Masyarakat (Ormas)?
Tergantung apakah LSM dimaksud memenuhi ketentuan tentang Ormas.

7.       Bagaimana status Badan Hukum Publik (seperti BPJS, PTNBH) dalam kegiatan Swakelola?
Karena Badan Hukum Publik bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga dan tidak juga merupakan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat, maka badan hukum publik tidak termasuk pelaksana swakelola.


 Sumber : LKPP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...