Daftar
Hitam
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
1.
Kenapa tugas penayangan daftar hitam
diserahkan ke LPSE (pasal 83 ayat 1)?
PA/KPA
menggunggah identitas penyedia/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar
hitam ke dalam portal daftar hitam, tetapi untuk bisa ditayangkan harus
disetujui oleh pengelola layanan secara elektronik. Tujuannya agar penyedia
/peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam segera dapat ditayangkan
dalam layanan portal daftar hitam. Hal ini untuk menghindari ditetapkannya
penyedia tersebut sebagai pemenang dalam paket pengadaan pada K/L/PD yang lain.
2. Bagaimana dengan penayangan daftar
hitam K/L/PD dan BUMN/D yang menumpang di LPSE lain?
PA/KPA
mengunggah dan menyampaikan daftar hitam kepada pengelola layanan secara
elektronik yang digunakan.
3. Dilihat dari segi apakah pengenaan
sanksi daftar hitam utk yg 1 tahun dan 2 tahun?
Sesuai
Pasal 78 ayat (5) huruf a, sanksi daftar selama dua tahun diberikan apabila
melakukan perbuatan pada Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan c yaitu;
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, terindikasi melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, dan
terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia. Untuk perbutan lainnya
sebagaimana dalam Pasal 78 dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 tahun.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar