Sabtu, 12 Mei 2018

E-purchasing, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, Kontes/Sayembara dan Repeat Order (Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


E-purchasing, Penunjukan Langsung, Tender Cepat,
Kontes/Sayembara dan Repeat Order
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)


E-purchasing

1.     Bagaimana arah dan peluang E-katalog dan E-purchasing ke depannya, mengingat di Perpres 16/2018 klausul wajib E-purchasing untuk barang/jasa yg sudah ada di E-katalog dihilangkan?

Bahwa E-katalog sebagai bagian dari E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan pasar barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Semakin banyak produk yang tersedia maka semangkin banyak pilihan bagi K/L. Dengan menghilangkan klausul wajib, maka pasar dalam katalog juga harus bersaing dengan pasar diluar katalog. Sehingga hal ini akan meningkatkan kompetisi yang sehat.
                   
Penunjukan Langsung

1.          Bagaimana cara Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia?

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (5) huruf b, dilakukan dengan Penunjukan Langsung untuk barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
Tender Cepat

1.   Pada metode tender cepat dapat menyebutkan merek, apakah diperlukan justifikasi untuk memilih merek tersebut?

Penyebutan merek membutuhkan justifikasi teknis sebagai dasar untuk penyebutan merek.

2.          Mengapa tender cepat dapat menggunakan E-reverse auction?

Hal ini mencegah terjadinya persengkokolan harga atau untuk mendapatkan harga yang terendah yang wajar. Dengan E-reverse auction? memberikan kesempatan bagi penyedia yang bukan penawar terendah untuk mengajukan harga penawaran kembali, sehingga akhirnya akan diperoleh barang/jasa dengan harga terbaik.

3.          Dalam kondisi seperti apa tender cepat menggunakan E-reverse auction??

Diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang memenuhi syarat (terpilih melalui aplikasi) tidak kompetitif (misal kurang dari 3).
         
Kontes/Sayembara

1.     Bagaimana pengaturan tentang mekanisme Kontes/Sayembara? Karena tidak ditemukan di Perpres 16/2018. Hanya pengaturan tentang PA dapat membentuk tim juri untuk Kontes/Sayembara

Tata cara pelaksanaan Kontes/Sayembara termasuk dalam keadaan khusus yang dikecualikan. Yaitu pengadaan berdasarkan proses bisnis yang telah mapan.

Repeat Order

1.          Mengapa repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi?

Repeat order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa audit.

2.          Kenapa repeat order hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan?

Pembatasan repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan untuk mengikuti Tender.

3.    Penunjukan langsung pada repeat order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali?

Repeat order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama. Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip pengadaan.

4.          Apakah repeat order dilakukan untuk pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya?

Repeat order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP.


 Sumber : LKPP




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...