E-purchasing, Penunjukan Langsung, Tender Cepat,
Kontes/Sayembara dan Repeat Order
(Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
E-purchasing
1. Bagaimana arah dan peluang E-katalog
dan E-purchasing ke depannya, mengingat di Perpres 16/2018 klausul wajib
E-purchasing untuk barang/jasa yg sudah ada di E-katalog dihilangkan?
Bahwa
E-katalog sebagai bagian dari E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
merupakan pasar barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Semakin banyak produk
yang tersedia maka semangkin banyak pilihan bagi K/L. Dengan menghilangkan
klausul wajib, maka pasar dalam katalog juga harus bersaing dengan pasar diluar
katalog. Sehingga hal ini akan meningkatkan kompetisi yang sehat.
Penunjukan
Langsung
1.
Bagaimana cara Pengadaan Barang/Jasa
yang bersifat rahasia?
Sesuai
dengan Pasal 38 ayat (5) huruf b, dilakukan dengan Penunjukan Langsung untuk
barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,
perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender
Cepat
1. Pada metode tender cepat dapat
menyebutkan merek, apakah diperlukan justifikasi untuk memilih merek tersebut?
Penyebutan
merek membutuhkan justifikasi teknis sebagai dasar untuk penyebutan merek.
2.
Mengapa tender cepat dapat
menggunakan E-reverse auction?
Hal
ini mencegah terjadinya persengkokolan harga atau untuk mendapatkan harga yang
terendah yang wajar. Dengan E-reverse auction? memberikan kesempatan bagi
penyedia yang bukan penawar terendah untuk mengajukan harga penawaran kembali,
sehingga akhirnya akan diperoleh barang/jasa dengan harga terbaik.
3.
Dalam kondisi seperti apa tender
cepat menggunakan E-reverse auction??
Diperlukan
dalam hal Pelaku Usaha yang memenuhi syarat (terpilih melalui aplikasi) tidak
kompetitif (misal kurang dari 3).
Kontes/Sayembara
1. Bagaimana pengaturan tentang
mekanisme Kontes/Sayembara? Karena tidak ditemukan di Perpres 16/2018. Hanya
pengaturan tentang PA dapat membentuk tim juri untuk Kontes/Sayembara
Tata
cara pelaksanaan Kontes/Sayembara termasuk dalam keadaan khusus yang
dikecualikan. Yaitu pengadaan berdasarkan proses bisnis yang telah mapan.
Repeat
Order
1.
Mengapa repeat order hanya berlaku
untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa
lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi?
Repeat
order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam
jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini
repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa
audit.
2.
Kenapa repeat order hanya dapat
dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia
serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan?
Pembatasan
repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan
untuk mengikuti Tender.
3. Penunjukan langsung pada repeat
order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh
lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali?
Repeat
order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah
atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan
untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah
telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama.
Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan
hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan
kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip
pengadaan.
4.
Apakah repeat order dilakukan untuk
pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan
dengan pekerjaan sebelumnya?
Repeat
order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan
sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan LKPP.
Sumber : LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar