Rabu, 02 Mei 2018

TUGAS PjPHP DAN PPHP ((Perpres No. 16/2018)


TUGAS PjPHP DAN PPHP
(Perpres No. 16/2018)


Sebelum membahas PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018, sedikit saya mengulas definisi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menurut Perpres 54/2010.

Pasal 1 angka 10 “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan”.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diberi tugas dan kewenangan untuk menerima hasil pengadaan/barang jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (pasal 18 Ayat 5 huruf b dan c)

Tugas Menerima hasil pengadaan barang/jasa selayaknya tidak dibebankan kepada panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. PjPHP/PPHP tidak terlibat atau mengikuti proses pengadaan sejak awal. PjPHP/PPHP bukan pihak yang berkontrak atau pihak yang terlibat dalam pengendalian kontrak. PjPHP/PPHP baru dibutuhkan setelah pekerjaan selesai 100% untuk dilakukan pemeriksaan. Sejatinya PPK yang menerima dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.

Definisi PjPHP/PPHP (Perpres No. 16/2018)

Lahirnya Perpres No. 16/2018 membawa kabar gembira bagi PjPHP/PPHP. Perpres 16/2018 merubah definisi PjPHP/PPHP dari Penerima menjadi Pemeriksa dan diberi tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan.

Pasal 1 angka 7 “Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 1 angka 8 “Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 15 Ayat (1) “PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Pasal 15 Ayat (2) “PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Dari uraian diatas, secara jelas dinyatakan tugas PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan bukan menerima hasil pekerjaan.

PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan dari PPK kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait lainnya.

Akhir kata saya ucapkan, selamat bekerja untuk rekan-rekan yang ditunjuk sebagai PjPHP/PPHP.

Jadilah Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan.
Jangan jadi Pejabat Pemberi Harapan Palsu.
Hindari jadi Pejabat Penerima Hasil Palsu.
Apa lagi jadi Pejabat Penerima Hasil Penderitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...