TUGAS PjPHP DAN PPHP
(Perpres No. 16/2018)
Sebelum
membahas PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018, sedikit saya mengulas definisi Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan menurut Perpres 54/2010.
Pasal
1 angka 10 “Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan”.
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan diberi tugas dan kewenangan untuk menerima hasil pengadaan/barang jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian
dan Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (pasal
18 Ayat 5 huruf b dan c)
Tugas
Menerima hasil pengadaan barang/jasa
selayaknya tidak dibebankan kepada panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.
PjPHP/PPHP tidak terlibat atau mengikuti proses pengadaan sejak awal. PjPHP/PPHP
bukan pihak yang berkontrak atau pihak yang terlibat dalam pengendalian
kontrak. PjPHP/PPHP baru dibutuhkan setelah pekerjaan selesai 100% untuk
dilakukan pemeriksaan. Sejatinya PPK yang menerima dan menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
Definisi PjPHP/PPHP
(Perpres No. 16/2018)
Lahirnya
Perpres No. 16/2018 membawa kabar gembira bagi PjPHP/PPHP. Perpres 16/2018 merubah
definisi PjPHP/PPHP dari Penerima menjadi
Pemeriksa dan diberi tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan.
Pasal
1 angka 7 “Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah
pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa”.
Pasal 1 angka 8 “Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”.
Pasal 15 Ayat (1) “PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf g memiliki tugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Pasal 15 Ayat (2) “PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf g memiliki tugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)”.
Dari uraian diatas,
secara jelas dinyatakan tugas PjPHP/PPHP adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan bukan menerima hasil pekerjaan.
PjPHP/PPHP melakukan
pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan
dari PPK kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan,
dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait
lainnya.
Akhir kata saya
ucapkan, selamat bekerja untuk rekan-rekan yang ditunjuk sebagai PjPHP/PPHP.
Jadilah Pejabat pemeriksa
hasil pekerjaan.
Jangan jadi Pejabat Pemberi
Harapan Palsu.
Hindari jadi Pejabat Penerima
Hasil Palsu.
Apa lagi jadi Pejabat
Penerima Hasil Penderitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar