Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 109 Ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP ini.
Dalam Perka ini diatur tentang metode E-Tendering yang terdiri dari :
- E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
- E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/ konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis;
- E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
- E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar