Kamis, 12 Februari 2015

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 109 Ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015. 

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Kepala LKPP ini.

Dalam Perka ini diatur tentang metode E-Tendering yang terdiri dari :
  1. E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
  2. E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/ konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis;
  3. E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
  4. E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
Untuk mengunduh Perka tersebut silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...