Setelah mengalami tiga kali
perubahan yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan
Perpres Nomor 172 Tahun 2014, Pada tanggal 16 Januari 2015 Perpres
Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan.
Beberapa perubahan pokok dalam
Perpres nomor 4 Tahun 2015:
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini- Pejabat Pengadaan secara tegas dinyatakan sebagai personil yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Sebelumnya pejabat pengadaan hanya memiliki tugas Pengadaan Langsung.
- Pengenalan Surat Pesanan untuk pengadaan E-Purchasing sebagai bukti perjanjian.
- Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, kontes atau Sayembara, Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.
- Penegasan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dapat melampaui Tahun Anggaran
- Untuk pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, maka untuk melanjutkan pekerjaan Pokja ULP dapat menunjuk langsung pemenang cadangan berikutnya bilamana ada atau penyedia lain yang mampu dan memenuhi syarat bilamana tidak ada pemenang cadangan.
- Penegasan wajib lelang eproc dan menggunakan eproc yang dikembangkan oleh LKPP.
- Dalam E-Tendering tidak diperlukan jaminan penawaran dan sanggahan kualifikasi.
- Dalam E-Tendering Apabila penawaran kurang dari 3 tetap dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga serta tidak diperlukan sanggahan banding.
- Dalam E-Tendering Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Sederhana dilakukan dengan pascakualifikasi.
- Diperkenankan E-Lelang Express dimana tahapannya hanya undangan, pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
- Kewajiban K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
- Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penjelasan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar