Rabu, 11 Februari 2015

Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tanggal 16 Januari 2014 Presiden R.I telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden R.I Joko Widodo menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara diinstruksikan untuk Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. selain itu diistruksikan untuk Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi dan Mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.

Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi dan Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diinstruksikan utntuk Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasi e-catalogue dan Memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Menteri Keuangan diinstruksikan untuk Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
 
Untuk melihat Inpres tersebut silahkan  klik disini
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DUKA  DI  LEMBAH  PALU Jum'at terakhir bulan September Dan goncangan 7,4 Scala Richter Bumi berguncang sangat kencang Tanah serasa ...