Pada
tanggal 16 Januari 2014 Presiden R.I telah menerbitkan Inpres Nomor 1
Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Dalam
rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk
mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden R.I Joko Widodo
menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Sekretaris Kabinet, Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara, Para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada
setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara diinstruksikan untuk
Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun
Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara
transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. selain itu diistruksikan untuk
Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat
akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan
jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1
(satu) tahun, Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), Mendorong
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing
Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi dan Mempercepat penyelesaian
petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan
Dekonsentrasi.
Gubernur,
Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk Bersinergi secara aktif
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai tenggat waktu yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Menyelesaikan Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya
sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat,
dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa Pemerintah, Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa
Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran
berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya
dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, Melaksanakan seluruh
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (e-procurement), Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi dan
Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat
percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak
mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diinstruksikan utntuk
Melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan
penerapan e-purchasing yang berbasi e-catalogue dan Memberikan
pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Menteri
Keuangan diinstruksikan untuk Menyempurnakan mekanisme pembayaran atas
pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Memberikan
informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas
nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu
sebagai bahan e-catalogue.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Presiden
juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri sesuai dengan
bidang tugas dan kewenangannya untuk melakukan monitoring dan evaluasi
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
Untuk melihat Inpres tersebut silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar